spot_img
Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIPemprov NTB - Bank NTB Syariah Jalin Kerja Sama Penggunaan Kartu Kredit...

Pemprov NTB – Bank NTB Syariah Jalin Kerja Sama Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Mataram (Suara NTB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bekerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk penyelenggaraan dan penggunaan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah. Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Pj. Gubernur NTB, Dr. Hassanudin, dan Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Rabu 30 oktober 2024. Disaksikan oleh jajaran terkait Setda NTB, Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, Pemprov NTB mendapatkan kemudahan fasilitas kartu kredit tanpa margin.

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur NTB, Dr. Hassanudin menyampaikan, atas nama pemerintah daerah, sangat menyambut baik diadakannya perjanjian kerjasama ini.

“Kami melihat bahwa MoU ini menjadi landasan penting untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, guna mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di Provinsi NTB,” katanya.

Para pihak foto Bersama usai penandatanganan kerja sama KKPD antara Bank NTB Syariah dengan Pemprov NTB

Kartu kredit pemerintah daerah atau KKPD menurutnya merupakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan anggaran daerah.

KKPD ini memungkinkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Dengan sistem ini, kewajiban pembayaran akan dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit, dan SKPD berkewajiban melunasi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

kebijakan ini berlandaskan pada permendagri nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. dan didorong oleh instruksi presiden nomor 2 tahun 2022, yang menekankan pentingnya percepatan penggunaan produk dalam negeri.

“Melalui KKPD, kita dapat meningkatkan keamanan transaksi, meminimalisasi penggunaan uang tunai, dan mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai. Selain itu, penggunaan KKPD sejalan dengan upaya kita dalam mengelola likuiditas keuangan daerah secara lebih modern,” tambahnya.

Hassanuddin menambahkan, adapun ruang lingkup kesepakatan bersama antara Pemprov NTB dengan Bank NTB Syariah diantaranya, penerbitan kartu kredit Pemda  oleh Bank NTB Syariah. Pagu dan jenis belanja yang dapat digunakan dengan kartu kredit pemerintah daerah. Besaran maksimal penggunaan kartu kredit pemerintah daerah. Dan tata cara penagihan dan pembayaran tagihan kartu kredit pemerintah daerah.

Setidaknya, tambah Hassanudin, dengan adanya KKPD ini memberikan banyak manfaat  efisiensi administrasi, keamanan bertransaksi dengan mengurangi risiko penyalahgunaan dan fraud. Pengelolaan belanja yang lebih mudah yaitu  mempermudah pejabat pelaksana APBD dalam berbelanja barang/jasa melalui sistem epayment.

“Terima kasih kepada Bank NTB Syariah atas dukungan dan kemitraan yang terjalin selama ini. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat besar bagi kita semua, dan mendukung pencapaian visi serta misi pembangunan daerah,” demikian Hassanudin.

Sementara itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo menyampaikan, kerja sama kartu kredit pemerintah daerah ini adalah salah satu impian untuk memberikan layanan non tunai kepada pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat.

Fasilitas KKPD ini menurutnya dapat membantu transaksi pemerintah daerah dalam pembelanjaan keuangannya.

“Kalau selama ini, ketika bayar atau beli tapi dananya belum keluar, kartu kredit ini ibaratnya menjadi talangan. Sehingga belanja-belaja barang atau operasional pemerintah daerah tidak terkendala,” ujarnya.

Besaran dana talangan dalam kartu kredit ini, disesuaikan dengan limit anggaran masing-masing yang berhak mengeluarkan anggaran di pemerintah daerah.

“OPD yang bikin limit sendiri di kartu kreditnya. Jadi kalau ada kebutuhan pembayaran ke vendor atau mitra – mitra pemerintah daerah, sudah bisa dibayar langsung tanpa harus menunggu dananya dapat dicairkan,” tambahnya.

Layanan KKPD ini sudah diaplikasikan di beberapa Pemda Kabupaten/Kota di NTB. Diantaranya di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat. Pemprov NTB pasca penandatanganan kerja sama dengan Bank NTB Syariah.

“KKPD ini tidak seperti kartu kredit pada umumnya. Karena ini tidak ada marjin. Ini adalah kontribusi bank daerah kepada pemiliknya,” tandasnya.

KPPD ini, lanjut Kukuh, salah satu layanan yang menjadikan Bank NTB Syariah memiliki layanan yang setara dengan bank-bank umum nasional lainnya.(bul/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO