PEMPROV NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen pihaknya memperhatikan persoalan tambang galian C ilegal di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB H. Sahdan, ST., MT., menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap operasional tambang galian C sejak lama. Perusahaan tambang galian C yang beroperasi secara ilegal sudah dihentikan sejak lama atau sebelum warga melakukan demo ke Kantor Gubernur NTB. Sekarang ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini pada aparat penegak hukum (APH).
“Sudah kita stop. Itu urusan APH. Karena kalau mau urus izin silakan dengan ESDM,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, akhir pekan kemarin.
Sahdan mengakui jika pihaknya tidak main-main dalam memberikan izin pada perusahaan tambang galian C. Terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin akan dihentikan operasionalnya. Begitu juga pada perusahaan tambang yang sudah memiliki izin operasional, harus beroperasi sesuai dengan izin yang berlaku.
“Syarat kita begini. Kalau yang tidak berizin harus distop. Jika sudah punya izin, tapi tahapan eksplorasi berhenti dulu beroperasi. Selesaikan izin sampai OP (operasional). Jika izinnya sudah sampai OP atau berproduksi izinnya, silakan beroperasi sesuai izin yang berlaku,” tegas mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB ini.
Sahdan mencontohkan, jika dalam izin mengatakan, sebelum beroperasi perusahaan tambang dan pada Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang ada harus memiliki kolam endapan atau kolam cucian, maka harus dibuat. Jika itu tidak ada, ujarnya, maka operasional perusahaan tambang itu harus dihentikan sampai membuat kolam endapan.
Sebaliknya terhadap perusahaan tambang galian C yang tidak berizin, pihaknya meminta untuk tidak beroperasi. Dalam hal ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada APH menindak perusahaan tambang galian C ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa sih tujuannya izin yang dibuat itu? Agar pelaksanaan perizinan itu sesuai dengan peraturan. Tidak gegabah. Tapi mempedomani itu. Bukan berarti dapat izin, itu semaunya. Itu salah menterjemahkan izin,” terangnya. (ham)