Tanjung (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati KLU untuk pelaksanaan APBD tahun 2024. DPRD menargetkan paripurna LKPJ sudah dapat dituntaskan sebelum dilakukannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
“LKPJ Bupati sudah kita bahas untuk kita percepat agar selesai paripurna sebelum pelantikan (Bupati baru),” ucap Anggota Badan Pembentukan Perda – DPRD Lombok, Raden Nyakradi, Senin, 6 Januari 2025.
Ia menjelaskan, umumnya jadwal reguler pembahasan LKPJ dan penyampaian LKPD eksekutif terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya dibahasa paling cepat pada bulan Maret. Namun untuk tahun ini, jadwal tersebut harus menyesuaikan dengan masa akhir jabatan kepala daerah yang lama dan jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan.
“Kita percepat jadwalnya, agar Perda pertanggungjawaban ini tidak mengganggu agenda dan penjadwalan pelantikan,” imbuhnya.
Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Nyakradi juga menyinggung bahwa DPRD juga sudah merancang penjadwalan Raperda terkait Bupati terpilih oleh KPU. DPRD sebenarnya sudah bisa mengagendakannya pada pekan depan. Namun demikian, agenda ini menyesuaikan kembali karena KPU KLU masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU pusat.
“Minggu depan Raperda Bupati terpilih sudah bisa dilaksanakan, tapi karena putusan MK belum keluar, maka agendanya diundur,” sambungnya.
Pada pekan awal di tahun 2025 ini, kata Nyakradi, DPRD Lombok Utara sudah menggelar rapat untuk menyelesaikan penyesuaian Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Cara beracara. Penyesuaian ini sendiri bersifat evaluasi dari pelaksanaan legislasi periode sebelumnya terhadap regulasi baru.
“Untuk tahun 2025, kita baru sahkan penjadwalan agenda untuk masa sidang Tahap I, tahap II dan tahap III. Semua berjalan lancar,” katanya.
Sementara, sampai dengan tahun 2024 berakhir, produk hukum Perda yang sudah disepakati oleh DPRD mencapai 70 persen. Nyakradi mengklaim, persentase penyelesaian ini cukup tinggi mengingat banyaknya kendala teknis selama proses pembahasan.
Salah satunya, kata dia, Raperda RTRW yang ditargetkan selesai tahun 2024 harus diundur finalisasinya menjadi tahun 2025. Bahkan menurut Ketua Fraksi Golkar ini, Raperda RTRW diprioritaskan untuk dipercepat sebagai dasar bagi Bupati baru untuk melaksanakan berbagai kebijakan pembangunan di daerah.
“Paling urgen yang harus dipercepat adalah Raperda RTRW dan Raperda RPJP dan RPJM. Regulasi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan visi misi Bupati terpilih,” tandasnya. (ari)