Mataram (Suara NTB) – Dana lingkungan mulai dieksekusi tahun ini. Penggunaan dana operasional lingkungan senilai Rp20 juta harus dapat dipertanggungjawabkan dan jangan menimbulkan permasalahan hukum.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana ditemui pada, Senin, 20 Januari 2025 menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram telah menggelontorkan dana lingkungan ke masing-masing lingkungan senilai Rp20 juta. Penggunaan anggaran telah disusun dalam perencanaan penganggaran di tahun 2024, sehingga sistem itu tidak bisa diubah secara serta-merta. “Saya pikir su-dah berjalan karena telah masuk di program,” jelasnya.
Program yang disusun kelurahan telah dikunci dalam sistem informasi penganggaran daerah. Putu mengatakan, dana operasiona lingkungan lebih banyak untuk kebutuhan pendataan, pembiayaan musyawarah lingkungan, pengadaan lampu penerangan jalan dan lain sebagainya.
Ditegaskan, dana lingkungan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Artinya, penggunaannya harus jelas pertanggungjawabannya guna menghindari munculnya permasalahan hukum. “Pola penganggaran itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Semua itu harus dipertanggungjawabkan sekecil apapun dana itu,” tegasnya.
Kelurahan memiliki tanggungjawab mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai per-tanggungjawaban sehingga dana ini harus jelas penggunaannya. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana operasional lingkungan harus disertakan dengan bukti pembelian barang, absensi serta kelengkapan administrasi lainnya. “Kelurahan nanti yang membuat pertanggungjawaban,” ujarnya.
Henny Suyasih mengatakan, penggunaan dana lingkungan sudah ada bentuk kegiatan dari kelurahan. Diprioritaskan dana Rp20 juta untuk menunjang kegiatan di lingkungan sehingga dipastikan harus ter-laksana. Selain itu, kelurahan juga memiliki tanggungjawab untuk mengawasi serta membuat laporan penggunaan dana lingkungan. (cem)