Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD Provinsi NTB mengkritisi lambannya progres renovasi Masjid Hubbul Wathan Islamic Center (IC) Mataram, yang hingga Januari 2025 belum selesai. Padahal, proyek tersebut seharusnya sudah rampung pada akhir tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Dinas PUPR NTB pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam kesempatan itu, Hamdan menyampaikan bahwa keterlambatan penyelesaian renovasi IC tersebut sudah mencapai 22 hari. Akibat keterlambatan ini, proyek tersebut dikenakan denda sebesar Rp10 juta setiap hari.
Hamdan Kasim juga menyarankan agar Dinas PUPR segera memutus kontrak kerja dengan pihak kontraktor. “Kami mendorong agar kontrak dengan kontraktor segera diputus jika pekerjaan ini tidak dapat diselesaikan,” tegasnya, menambahkan bahwa keterlambatan ini merugikan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IV, Sudirsah Sujanto, mempertanyakan keputusan pihak kontraktor yang membeli lift untuk Menara 99 dan Menara 66 di Jerman. Pembelian tersebut disebut sebagai salah satu penyebab keterlambatan proyek renovasi IC. Berdasarkan informasi yang diterima, dua lift tersebut dibeli di Jerman dan kemudian dibawa ke China untuk pemeriksaan Bea Cukai.
“Kenapa lift ini harus dipesan dari Jerman dan singgah di China? Ini kan sudah kena denda Rp10 juta sehari. Kalau terlambat sebulan, berapa banyak denda yang harus dibayar?” tanya Sudirsah.
Menanggapi sorotan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR NTB, Lies Nurkomalasari, menjelaskan bahwa progres renovasi IC baru mencapai 60 persen. Keterlambatan terjadi karena pemasangan lift di Menara 99 dan Menara 66 yang belum selesai. “Lift sudah dipesan, namun hingga kini belum tiba,” ungkap Lies dalam RDP tersebut.
Lies menambahkan bahwa kedua lift yang dipesan dari Jerman direncanakan tiba di Mataram pada akhir Januari 2025. Selain menunggu kedatangan lift, kontraktor juga tengah melakukan pemeliharaan pada bagian lain dari proyek tersebut.
Meski demikian, Lies mengonfirmasi bahwa kontraktor telah dikenakan denda sesuai aturan. Berdasarkan adendum dengan kuasa pengguna anggaran, kontraktor diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek tersebut. “Kami memberi kesempatan 50 hari lagi. Jika tidak selesai, akan ada tambahan waktu 40 hari. Kami targetkan proyek ini selesai sebelum bulan puasa pada Maret mendatang,” ujarnya.
Lies menambahkan pihak kontraktor telah mendapatkan penalti. Berdasarkan adendum dengan kuasa pengguna anggaran, pihak kontraktor diberikan waktu menyelesaikan proyek itu selama 50 hari.
“Itu sesuai aturan kami kasih kesempatan 50 hari lagi. Kalau tidak terpenuhi, ada lagi 40 hari diberikan waktu,” ungkapnya. Lies menargetkan seluruh proyek perbaikan IC Mataram dituntaskan sebelum bulan Ramadhan 2025.
“Ya kami target sebelum puasa sudah selesai dikerjakan. Makanya kita berharap lift ini bisa secepatnya tiba di Indonesia, sehingga bisa selesaikan,” pungkasnya. (ndi)