Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, masih menemukan perusahaan belum taat mendaftarkan seluruh karyawannya di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Hasil pemantauan, masih kita temukan badan usaha yang lalaiĀ mendaftarkan karyawannya di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI- Jamsos) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, kepada Suara NTB, Jumat, 31 Januari 2025.
Dia pun meyakinkan, terhadap temuan tersebut pihaknya sudah meminta kepada badan usaha agar segera menindak lanjuti temuan itu. Jika tidak perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Sanksinya sudah sangat jelas di aturan, tetapi kami masih kedepankan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada perusahaan,” ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan badan usaha untuk mengingatkan badan usaha agar segera mendaftarkan karyawannya. Karena prinsipnya, karyawan ini memiliki hak mendapatkan perlindungan selama bekerja.
“Jadi, kami tetap mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan karyawan yang dimiliki supaya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dia pun memastikan, berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan masih ada badan usaha yang belum sama sekali mendaftarkan karyawannya. Selain itu ada juga badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya secara utuh.
“Jadi, ada juga perusahaan yang memiliki karyawan misalnya 100 orang, tetapi hanya 80 orang saja yang sudah didaftarkan,” tambahnya.
Seraya mengingatkan, “semua karyawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas hak yang dimiliki jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama bekerja. Jika tidak ada sanksi yang kita kenakan sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya. (ils)