spot_img
Rabu, Maret 19, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Ekspose Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II

Jaksa Ekspose Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin memastikan akan melakukan ekspose dalam upaya penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD senilai Rp1,087 miliar.

“Minggu depan kita akan melakukan ekspose lagi terkait kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana penanganannya termasuk kendala yang dihadapi, ” kata Hendi kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

Dia pun meyakinkan, ekspose dilakukan untuk mengetahui apa yang menjadi kendala termasuk upaya percepatan penuntasan terhadap kasus tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah mengantongi hasil audit tertentu yang disampaikan inspektorat Sumbawa. Sementara eks

“Kalau hasil audit tertentu yang disampaikan Inspektorat potensi kerugian negaranya Rp1, 087 miliar, tinggal kita menunggu hasil PKN nya saja untuk penetapan tersangka,” ucapnya.

Disinggung terkait calon tersangka di kasus tersebut, Hendi memastikan calonnya sudah ada tinggal menunggu waktu saja. Bahkan kemungkinan calon tersangkanya bisa lebih dari satu orang, hanya saja untuk sementara ini pihaknya masih menunggu hasil audit.

“Kalau untuk calon tersangka nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, karena untuk saat ini kami akan ekspose dulu untuk penanganannya lebih lanjut,” ucapnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,087 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO