spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTHR ASN Tunggu Aturan Pusat

THR ASN Tunggu Aturan Pusat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram, masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara. Alokasi anggaran telah disiapkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga dikonfirmasi pada, Rabu, 5 Maret 2025 mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan mengeluarkan aturan sebagai rujukan bagi daerah. “Kita masih menunggu aturan pusat dulu,” kata Yoga.

Namun demikian, pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, sebesar Rp8,7 miliar.

Yoga menegaskan aturan dari pemerintah pusat ini, dinilai penting sebagai petunjuk bagi daerah untuk mengeksekusi anggaran. Pengalaman tahun sebelumnya kata dia, pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas atau kepala badan tidak mendapatkan THR. THR hanya diberikan bagi pejabat setingkat eselon III sampai staf. “Kalau dulu kita (kepala dinas,red) tidak dapat THR. Apakah aturan itu juga sama atau tidak kan kita tidak tahu,” terangnya.

Pencairan THR ASN juga belum berani dipastikan karena menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik menegaskan, tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara wajib dibayarkan oleh pemerintah. Pasalnya, THR menjadi hak bagi pegawai negeri sipil untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. “THR harus diberikan karena sudah menjadi hak pegawai,” pungkasnya.

Anggota DPRD daerah pemilihan Kecamatan Cakranegara menambahkan, mekanisme atau ketentuan pemberian THR sepenuhnya diserahkan ke Pemkot Mataram. Akan tetapi kata dia, harus ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sehingga tidak melanggar ketentuan. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO