spot_img
Senin, April 28, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDiduga Jual Sabu, Polisi Tangkap IRT di Poto Tano

Diduga Jual Sabu, Polisi Tangkap IRT di Poto Tano

Taliwang (Suara NTB) – Polres Kabupaten Sumbawa Barat meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (42), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano atas dugaan keterlibatannya dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap ST ini terjadi pada, Senin, 11 Maret 2025. ST dirigkus di kediamannya pada malam hari langsung oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres KSB. “Pengungkapan kasusnya minggu lalu,” terang Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna kepada awak media.

Pengungkapan keterlibatan ST dalam aksi penjualan barang haram itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AD (22), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano di rumahnya. Tim Opsnal Satres Narkoba KSB yang melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap AD kemudian tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,85gram. Dari pengakuan AD sabu miliknya itu didapatkan dari ST. Dimana ST menitipkan sabu tersebut kepada AD untuk dijual, dengan kesepatakan jika telah laku maka AD akan mendapat imbalan atau upah dari penjualan.

Berbekal pengakuan AD itu, Mahayuna mengatakan, pada waktu yang sama timnya langsung bergeser ke rumah ST. Tanpa perlawanan ST pun langsung berhasil ditangkap. Dan dari hasil penggeledahan di rumah ST tim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58gram.

Di hadapan penyidik perempuan, ST menjelaskan bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang lelaki berinisial SP, warga Sumbawa Besar. Dimana SP masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya. ST pun mengakui SP memiliki modus yang sama saat ia mengajak AD untuk menjual narkoba jenis sabu itu. Bahwa ketika sabu laku terjual maka akan diberi imbalan dari hasil penjualan.

“Jadi SP ke ST dan ST ke AD modusnya sama. Sehingga mereka ini bisa kami simpulkan melakukan sebuah persekongkolan menjual narkoba jenis sabu itu,” cetus Mahayuna seraya mengatakan akan terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan asal barang narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan di masyarakat itu,” janjinya.

Kini ST maupun AD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pwnyidik Polres KSB. Sesuai aturan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres. ST dan AD dinyatakan cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara dan denda. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO