spot_img
Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTambah Libur, ASN akan Dikenakan Sanksi

Tambah Libur, ASN akan Dikenakan Sanksi

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara yang menambah libur pasca lebaran. Pimpinan organisasi perangkat daerah diminta memantau dan melaporkan kehadiran pegawai mereka.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Setda Kota Mataram, Taufik Priyono menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi tingkat kehadiran aparatur sipil negara saat hari pertama masuk kerja pada, Selasa, 8 April 2025 hari ini. Selain mengecek absensi, juga akan diperiksa surat cuti yang diajukan ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah. “Pokoknya tidak boleh menambah libur kecuali yang cuti,” katanya mengingatkan.

Ditegaskan, ASN tidak memiliki alasan yang kuat untuk menambah libur. Pasalnya, perayaan lebaran ketupat telah selesai. Artinya, mereka harus kembali bekerja sesuai ketentuan. “Kebetulan kita masuk kerja setelah lebaran ketupat. Jadi tidak ada alasan menambah libur,” tegasnya.

Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai regulasi berupa pelanggaran ringan berupa teguran lisan. Akan tetapi kata dia,tergantung kebijakan pimpinan. Bilamana pegawai telah diingatkan tetapi tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi lebih berat. Misalnya, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 25 persen. “Bisa saja dipotong TPP, tetapi tergantung dari kebijakan pimpinan,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram menambahkan, pimpinan organisasi perangkat daerah diminta melaporkan tingkat kehadiran staf mereka. Sebab, pimpinan OPD memiliki kewenangan memberikan izin cuti anak buahnya. Pemberian izin cuti di masing-masing OPD dibatasi maksimal lima persen dari jumlah pegawai. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO