Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan pungli (pungutan liar) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Rabu, 9 April 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka, Ahmad Muslim (AM), yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Dikbud NTB.
“Proses pelimpahan tahap dua ini mencakup berkas perkara dan barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp50 juta, satu unit ponsel iPhone 15, dan satu buah tas kertas,” ujar Harun.
Harun menjelaskan, selama proses pemeriksaan lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram akan menahan tersangka AM selama 20 hari ke depan. Penahanan akan dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram,” tambahnya.
Sebelum dilimpahkan, berkas perkara AM telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 25 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 Desember 2025 di Dinas Dikbud NTB. AM ditangkap setelah menerima uang Rp50 juta dari seorang supplier bahan bangunan terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMK Negeri 3 Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AM ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek tersebut didanai melalui DAK 2024 dengan total anggaran Rp1,3 miliar. AM diduga memeras penyedia barang atau jasa dengan meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proyek tidak akan dicairkan anggarannya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mit)