Mataram (Suara NTB) – Seorang warga asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang berinisial W, diculik setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang milik R, seorang warga asal Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula saat W menggadaikan mobil Toyota Calya milik orang lain kepada R senilai Rp40 juta. Namun, W diketahui tidak memiliki mobil tersebut, yang akhirnya menimbulkan dugaan penggelapan.
“Jadi W ini menggadaikan mobil Toyota Calya pada R senilai Rp40 juta, ternyata mobil yang digadaikan tersebut bukan milik W,” jelas Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, Rabu, 9 April 2025. Uang hasil gadai mobil tersebut jelas Taufik kemudian digelapkan oleh W.
“W selaku korban penculikan juga sudah menjadi terlapor dugaan penggelapan di Polresta Mataram,” tuturnya.
Saat ini, Polresta Mataram hanya memproses laporan penggelapan yang dilakukan oleh W namun tidak dengan kasus penculikan oleh R. “Yang diproses laporan penggelapan saja, karena yang penculikan tidak ada laporan secara resmi, belum ada laporan secara tertulis,” ucapnya.
Diketahui, W diduga bukan pertama kali terlibat kasus penggelapan. Sudah ada dua korban yang melaporkan W ke Polresta Mataram terkait perkara yang sama. Saat ini W sudah ditahan di Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di lain sisi, pihak kepolisian menyampaikan kepada R, jika menghadapi masalah serupa, sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum. Tidak bertindak sendiri dengan melakukan penculikan. (mit)