Mataram (Suara NTB) – Tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) untuk petani cabai di Sembalun, HA, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pada Rabu, 9 April 2025.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma, menguraikan kronologi tindak pidana yang terjadi serta peran terdakwa dalam merugikan negara melalui dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Terdakwa HA dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum HA mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 16 April 2025, dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.
Sebelumnya, tersangka pertama, RP, telah menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Februari 2025, di Pengadilan Tipikor Mataram.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor pemerintah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp766 juta. Tersangka RP diduga menawarkan imbalan kepada petani cabai yang mengajukan dana KUR melalui dirinya.
Sementara itu, HA diduga memanipulasi data dengan menggunakan foto lahan yang bukan milik nasabah sebagai syarat pengajuan KUR. Ia bahkan mengajak nasabah untuk berfoto di lahan orang lain demi memenuhi syarat administratif. Sebanyak 19 petani cabai tercatat sebagai penerima dana KUR yang bersangkutan.
Meski pengajuan KUR telah diterima oleh pihak perbankan dan dana KUR telah dicairkan pada tahun 2021–2022, dana tersebut diketahui tidak sampai kepada para penerima dari kalangan petani cabai. (mit)