spot_img
Jumat, Mei 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Mataram (Suara NTB) – Kasus perusakan gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Agustus 2024, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian kasus ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari Polda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 17 April 2025.

“Proses RJ dilakukan setelah ada permohonan penghentian penuntutan dari penasihat hukum tersangka dan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada 18 Februari 2025,” ujar Yan Mangandar Putra, kuasa hukum dari Aliansi Rakyat NTB Melawan.

Proses RJ berlangsung di Ruang Restorative Justice Kejari Mataram. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris DPRD NTB, Muhamad Erwan, selaku pelapor, serta enam orang tersangka berinisial HF, DI, MF, MA, RR, dan KS.

Yan menjelaskan bahwa Kejari Mataram memfasilitasi proses RJ secara terbuka, dengan memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan secara sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi.

Penandatanganan sejumlah dokumen seperti Kesepakatan Damai, Pakta Integritas, dan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian menjadi bukti sah dilakukannya proses RJ. “Kami berharap Penuntut Umum mendukung hasil RJ ini dalam nota pendapat yang akan disampaikan kepada Kepala Kejari Mataram dan selanjutnya dimintakan persetujuan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB,” imbuh Yan.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram, Lalu Nazir Huda, menyambut baik penyelesaian damai tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan selama hampir delapan bulan akhirnya mencapai titik terang.

Menurutnya, akar persoalan bukan pada aksi mahasiswa, melainkan kegagalan birokrasi dan DPRD NTB dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau birokrasi tak mencederai demokrasi, mungkin tidak ada aksi mahasiswa di jalanan. DPRD NTB juga seharusnya melakukan introspeksi, bukan malah menyalahkan gerakan mahasiswa,” ujarnya. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO