Taliwang (Suara NTB) – Bulog ternyata siap membeli jagung petani di Kabupaten Sumbawa Barat. Namun demikian ada syarat yang harus dipenuhi oleh petani agar hasil panennya dapat diserap oleh lembaga yang mengurusi logistik negara itu.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD KSB bersama Bulog Kantor Cabang Sumbawa, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Kodim, Polres dan KTNA pekan lalu. Bulog menyatakan kesiapannya membeli jagung petani dengan syarat mengenai kandungan kadar air (KA) . Setidaknya ada 4 level KA jagung yang disepakati Bulog dalam RDPU itu berserta nilai pembeliannya.
Rinciannya KA 14 persen harga pembelian Rp5.500/kg, KA 20 persen harga pembelian Rp4.525/kg, KA 25 persen harga pembelian Rp4.435/kg dan KA 30 persen harga pembelian Bulog Rp4.100/kg.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) KSB, Amin Sudiono syarat kadar air jagung yang siap dibeli Bulog itu disepakati bersama saat RDPU yang digelar oleh Komisi II DPRD KSB baru-baru ini. Dalam kesempatan itu Bulog Sumbawa menyatakan siap turun melakukan pembelian jika telah mendapat instruksi dari pusat. “Dan harapan mereka (Bulog) petani menyiapkan hasil panennya dengan menyesuaikan kadar air yang telah ditetapkan itu,” kata Amin.
Kesiapan Bulog melakukan pembelian jagung itu kini tengah ditunggu oleh petani KSB. Saat ini sebagian besar petani jagung sudah mulai panen, namun harapannya mendapatkan harga yang pantas tak kunjung ada kejelasan. Petani berhadapan dengan para tengkulak karena tak ada tempat lain mereka menjual hasil panennya.
Rahmad, petani jagung di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano mengatakan, ia dan petani lainnya sangat menunggu janji Bulog dan pemerintah dalam membantu mengatasi persoalan harga jagung yang anjlok setiap panen tiba.
“Apalagi sekarang, kalau ikut hasil RDPU DPRD KSB itu, kan sudah ada disepakati kadar air untuk pembelian Bulog. Tapi kok sampai sekarang belum turun juga,” cetus Rahmad.
Menurutnya, harapan petani setiap musim panen tiba sebenarnya cukup sederhana, agar kemudian penyerapan jagung segera dilakukan Bulog sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) dengan terus melakukan pengawasan seperti yang dilakukan pada pengamanan harga gabah.
“Pengawasan tidak saja oleh Bulog tapi dinas teknis pemerintah juga harus turun lapangan agar tengkulak tidak leluasa memainkan harga di tingkat petani,” imbuhnya. (bug)