spot_img
Rabu, Mei 21, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEAncam Cabut Izin Ponpes

Ancam Cabut Izin Ponpes

KASUS kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum Ketua Yayasan di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Gunung Sari Lombok Barat (Lobar) memantik kemarahan banyak pihak. Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB ikut bersuara perihal dugaan kasus tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag NTB H. Zamroni Aziz mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan informasi mencuatnya kembali dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sebab hal ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan itu sendiri.

Kita hari ini dikejutkan dengan laporan masyarakat terkait salah satu ponpes di Lombok Barat. Tentu ini sangat mencoreng institusi lembaga pendidikan kita di NTB, kata Zamroni Aziz kemarin.
Menurutnya, jajaran Kemenag sudah berupaya melakukan upaya pencegahan dengan berbagai upaya. Misalnya dengan secara rutin menggelar khalaqah atau pertemuan yang mengundang seluruh pimpinan Ponpes.

Pertemuan juga menghadirkan semua elemen dan stakeholder yang ada, termasuk pemerhati anak, Polda dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penyuluhan bagaimana layanan terbaik, termasuk layanan untuk para santri di masing-masing Ponpes.

Terkait kasus kekerasan seksual terbaru di lingkungan Ponpes tersebut, pihaknya kata Zamroni sudah berkoordinasi dengan Kemenag Pusat, termasuk dengan pemerhati anak untuk menindaklanjuti berdasarkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 yang membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian

.
Kami akan mempertegas, kami juga meminta APH untuk bertindak tegas. Kalau memang yang bersangkutan sudah terbukti melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk juga di dalamnya kami evaluasi Ponpesnya. Karena nanti ada sanksi yang kami laksanakan sesuai regulasi yang ada, terangnya.

Kata Zamroni, pihaknya sebenarnya sudah membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Di dalamnya semua elemen ada, termasuk Kemenag kabupaten/kota, forum ponpes, pemerhati anak dan APH.

Tapi mungkin ini karena persoalan oknum, yang tidak bisa kita terlalu jauh masuk ke dalamnya. Karena ponpes itu lembaga swasta, tentu juga punya batasan bisa masuk dalam pengelolaan ponpes. Hanya bisa kita tekan,bagaimana kurikulum pembelajaran, ujarnya.

Sekali lagi Zamroni berharap Aparat Penegak Hukum bisa menindak tegas oknum pendidik yang melakukan kekerasan seksual. Adapun terkait dengan lembaga Ponpes, pihaknya juga akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada. Jika masih ada regulasi yang tidak dijalankan oleh Ponpes tersebut, maka pihaknya akan melakukan penutupan sementara.
Pada saatnya mereka tak maksimal maka kami akan mencabut izin operasional ponpes, katanya.

Seperti diketahui, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Provinsi NTB menyebut sedikitnya ada 22 orang perempuan yang menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual seorang ustadz pondok pesantren berinisial AF di Desa Kekait, Kabupaten Lombok Barat.
Dari 22 orang korban pelecehan seksual itu, baru ada tujuh orang yang berkenan memberikan keterangan dalam lima laporan yang masuk ke Polresta Mataram. Pihak Polres Mataram pun saat ini sedang menangani secara kasus tersebut. (ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO