spot_img
Jumat, Mei 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKetua Yayasan Ponpes di Lombok Barat Ditahan, Akui Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Barat Ditahan, Akui Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Mataram (Suara NTB) – Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lombok Barat, AF, mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam pemeriksaan oleh polisi, AF mengungkapkan bahwa motif di balik tindakannya adalah untuk mengajarkan doa serta menurunkan ilmu kepada para santriwati. “Jika mereka mengikuti saya, mereka nantinya bisa mendapatkan pasangan dan keturunan yang baik,” kata AF saat diperiksa. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut sejak tahun 2015.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa, berdasarkan pengakuan korban, tersangka sering kali menggunakan pesan bernuansa mistik dan spiritual untuk menakut-nakuti serta memanipulasi psikologis para santriwati. Salah satu korban mengaku diajak ke kamar tersangka dan diminta mengikuti perintah dengan alasan untuk mendapatkan petunjuk spiritual berupa penampakan. Selain itu, beberapa korban juga dilaporkan dijanjikan keberkahan dan keistimewaan bagi keturunan mereka jika menuruti permintaan tersangka.

AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram sejak Rabu, 23 April 2025. Regi menambahkan bahwa kepolisian menangani kasus ini dengan dua laporan, yaitu dugaan persetubuhan dan dugaan pencabulan. “AF pertama kali ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan. Hari ini, kami akan mengeluarkan surat penahanan untuk dugaan pencabulan,” jelas Regi.

Saat ini, lima korban dilaporkan terkait dugaan persetubuhan, sementara lima korban lainnya terkait dugaan pencabulan. Selain itu, tiga korban baru melapor pada hari ini. “Kami belum bisa memastikan apakah tiga korban ini terlibat dalam kasus persetubuhan atau pencabulan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Penyidikan terhadap AF dilakukan setelah kepolisian menerima hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan ahli.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual, Joko Jumadi, sebelumnya mengungkapkan bahwa AF diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 22 santriwati. “Kebanyakan korban merupakan alumni ponpes tersebut. Kekerasan ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2023,” kata Joko pada Senin, 21 April 2025.

Sebagian besar korban mengalami kekerasan saat masih di bawah umur, bahkan ada yang mulai dilecehkan sejak kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Mayoritas korban adalah lulusan tahun 2022–2023.

Menurut Joko, keberanian para korban untuk melapor dimulai setelah berdiskusi di grup alumni setelah menonton serial televisi Malaysia berjudul Bidaah. Para korban mengaku mengalami perlakuan serupa dengan tokoh Walid dalam serial tersebut.

“Dari grup alumni, mereka mulai menyadari adanya kesamaan pengalaman. Kemudian, mereka saling berbagi cerita dan akhirnya melapor,” pungkas Joko. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO