Mataram (Suara NTB) – Seorang pria di Kota Mataram, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda NTB setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara berulang terhadap istrinya. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh masalah ekonomi keluarga.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan kekerasan, dan yang terakhir ini cukup parah sehingga korban akhirnya melapor,” kata penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Ipda Dewi Sartika, Sabtu, 26 April 2025.
Korban melaporkan peristiwa KDRT tersebut pada Maret 2025. Saat melapor ke Unit PPA, korban menunjukkan luka di pelipis kiri yang diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kekerasan yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.
“Peristiwa itu terjadi saat tersangka hendak mengantar istrinya bekerja. Terjadi cekcok, lalu tersangka melakukan tindakan kekerasan,” ujar Dewi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kekerasan diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi. Tersangka disebut tidak menyukai hubungan istrinya dengan keluarga pihak istri, terutama terkait masalah finansial.
Setelah melalui proses pemeriksaan, rekonstruksi, dan visum yang menguatkan adanya tindakan kekerasan, tersangka ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025 dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Jika kekerasan tidak sampai menimbulkan penyakit atau mengganggu aktivitas korban, ancamannya berupa pidana penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. (mit)