spot_img
Jumat, Mei 16, 2025
spot_img
BerandaNTBMasih Gunakan Open Dumping, Tiga TPA di NTB Kena Semprot Pemerintah Pusat

Masih Gunakan Open Dumping, Tiga TPA di NTB Kena Semprot Pemerintah Pusat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan peringatan berupa sanksi administrasi, kepada tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di NTB.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Samsudin mengatakan tiga TPA tersebut adalah TPA yang ada di Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara.

Berdasarkan data yang diterima Kemenhut, tiga TPA tersebut menerapkan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan atau pengelolaan yang memadai. Metode ini dinilai tidak efisien dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Yang sudah mendapat surat cinta atau bukti seserahan administrasi ada tiga. Pertama TPA di Dompu, kedua ada TPA di KLU, dan yang terakhir kemarin ada TPA Batu Putih di KSB. Itu sudah mendapat surat cinta dari menteri karena pengelolaannya masih open dumping,” ujarnya akhir pekan kemarin.

Ada juga TPA yang menggunakan semi open dumping, sistem pembuangan sampah yang berada di antara open dumping dan landfill yang lebih terkontrol. Namun, mengacu regulasi lingkungan yang berlaku, sebaiknya TPA menggunakan sistem sanitary landfill.

“Sesuai dengan regulasi lingkungan, yang menerapkan pengelolaan sanitary landfill hanya Kebon Kongok yang TPA Regional, lainnya ada yang open dumping total ada yang semi open dumping,” jelasnya.

Setelah mendapatkan peringatan tersebut, pemda kata Samsudin diberikan durasi waktu oleh Kemenhut selama enam bulan untuk menyesuaikan operasional TPA, dengan menerapkan sistem sanitary landfill.

Disampaikan, sistem ini lebih baik, dibandingkan open dumping dan semi open dumping. Pada penerapannya, sampah yang masuk ke TPA akan ditimbun.

Sebelum menimbun sampah, pengelola TPA harus menyiapkan lapisan agar air sampah atau air lindi tidak terserap secara langsung ke dalam tanah sehingga tidak menimbulkan polusi tanah.“Dengan sanitary landfill, TPA tidak menciptakan masalah pada lingkungan,” katanya.

Kendati wilayah lainnya tidak mendapatkan surat peringatan, Dinas LHK NTB berharap Pemda setempat juga turut melakukan perbaikan. TPA yang ada saat ini wajib memenuhi syarat.

Menurutnya, Pemda harus merancang dan membangun pengelolaan air lindi, gas metana, dan konstruksi TPA yang terstandar. Harus terpasang lapisan membran kedap air, mencegahnya menyerap ke tanah agar tidak mencemari lingkungan.

“Biar air lindi sampah itu tidak keluar. Itu harus dikelola masuk ke bak penampungan, air lindi dikelola sampai itu tidak merusak lingkungan. Harus ada geomembran yang menahan, nah itulah nanti ada pipa khusus yang menahan untuk ditampung,” terangnya.

Menyikapi teguran tersebut, Samsudin meminta Pemda kabupaten dan kota langsung menindaklanjuti untuk segera melakukan percepatan dan penyusunan data lingkungan.

“Semuanya agar segera menyesuaikan. Kira-kira apa yang mau dipercepat, soalnya kementerian memberikan batas waktu sampai enam bulan, agar TPA mereka sesuai dengan regulasi,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO