Taliwang (Suara NTB) – Dua warga Kabupaten Sumbawa berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua tersangka berinisial, R (31) dan S (42) itu ditangkap pada, Rabu malam, 23 April 2025 pekan lalu, di sebuah gang di Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, KSB.
Penangkapan dua orang yang diketahui berasal dari Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa itu bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres KSB terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan R di wilayah Kecamatan Alas,
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres KSB, Iptu I Made Mas Mahayuna langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, kedua pelaku kemudian berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.10 WITA, Rabu malam di Desa Tepas Brang Rea,” terang Iptu Mahayuna.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narloba jenis sabu seberat 10,11 gram yang disimpan dalam 3 lembar plastik klip. Barang bukti lain yang juga turut disita 1 lembar lakban bekas, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, R dan S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Barang tersebut diketahui merupakan pesanan MT, yang beralamat di Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Diduga MT tersebut memesan sabu sehingga menghubungi R dan S untuk mengambil barang pesanannya ke Kecamatan Alas. Setelah mengambil barang tersebut, R dan S bertolak ke Kabupaten Sumbawa Barat untuk menghantarkan barang haram itu kepada MT. Sayang, belum sempat bertemu MT, R dan S keburu diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres KSB.
Sampai saat ini, Satresnarkoba Polres KSB masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan secara bertahap. Iptu Mahayuna pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi bebas narkotika.
Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bug)