Mataram (Suara NTB) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, telah melakukan tender pembangunan kantor wali kota di Jalan Majapahit, Kelurahan Jempong Baru. Proyek strategis dengan anggaran senilai Rp58 miliar hanya diikuti satu rekanan.
Berdasarkan laman layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE) Kota Mataram, bahwasanya tender pembangunan gedung kantor wali kota baru dibuat tanggal 6 Maret 2025. Nilai pagu anggaran maupun harga perkiraan sementara sama yakni Rp58.045.346.000.
Sejumlah 39 rekanan yang mendaftar. Diantaranya, PT. Damai Indah Utama, PT. Ainun Fadillah Sejahtera, PT. Joglo Multi Ayu, CV. Sejarah, CV. Semesta Desain, CV. Kalembo Ade Mautama, CV. Indomulya Consultan, PT. Nawala Agastya Selaras, CV. Rinjani Osmosis Management, PT. Bintang Lombok Utama, PT. Adi Graha Kencana, dan lain sebagainya.
Dari 39 perusahaan yang mendaftar, tetapi PT. Damai Indah Utama yang mengajukan penawaran senilai Rp56.884.170.000,. Penawaran PT. DIU selesih Rp1.161.176.000 dari pagu anggaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Wediahning dikonfirmasi mengenai proyek pembangunan gedung kantor wali kota yang hanya diikuti satu rekanan. Meskipun satu rekanan yang menyampaikan surat penawaran dan apakah secara otomatis akan memenangkan tender. Lale tidak merespon apapun. Demikian pula, ditanya tentang rencana peletakan batu pertama dijadwalkan pada, Rabu, 30 April 2025 juga besok tidak direspon.
Di satu sisi, dalam laman LPSE.Mataramkota.go.id tender proyek ini masih proses pengecekan dokumen.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Mataram, Danang Cahyo Nugroho menjelaskan, pembangunan gedung kantor wali kota masuk kualifikasi besar karena nilai anggarannya mencapai Rp58 miliar. Akan tetapi, perusahaan milik badan usaha milik negara hanya boleh mengikuti tender di atas Rp100 miliar. “Nilainya memang Rp58 miliar masuk kualifikasi besar tetapi non BUMN yang boleh ikut tender,” jelasnya.
Danang menyebutkan, sejumlah 39 rekanan yang mendaftar tetapi hanya satu rekanan yang mengajukan penawaran. Penawaran dari satu rekanan ini akan dicek. Ia menegaskan, meskipun satu rekanan yang mengajukan penawaran maka proses tender tetap berlanjut. Akan tetapi, tahapannya akan ditambah dengan negosiasi harga. “Proses evaluasi sesuai dengan penjadwalan dari pokja tanggal 30 April pengumuman pemenang, sehingga diharapkan tanggal 6 Mei 2025 telah teken kontrak,” demikian kata dia. (cem)