spot_img
Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMWarga Tuntut Hentikan Rencana Penggusuran Lahan di Pondok Perasi

Warga Tuntut Hentikan Rencana Penggusuran Lahan di Pondok Perasi

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sasak Pesisir (Formasi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Mataram pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam aksi ini, massa menuntut Pemerintah Kota Mataram, menghentikan rencana penggusuran lahan warga di kawasan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan.

Pantauan Suara NTB, sekitar pukul 10.50 Wita, massa aksi berkumpul di depan gerbang Kantor Wali Kota dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap penggusuran serta menyerukan keadilan bagi warga yang telah tinggal dan menggantungkan hidupnya di lahan tersebut selama puluhan tahun.

Salah satu peserta aksi yang termasuk warga Pondok Perasi, Nurul Hidayah mengungkapkan, lahan yang ditempati puluhan tahun diduga digusur secara paksa oleh Pemerintah Kota Mataram. Penggusuran lahan tersebut secara tiba-tiba tanpa ada peringatan apapun. “Kita tidak tahu apa-apa tiba-tiba ada buldoser terus digusur,” ujarnya.

Nurul menuturkan, sebagian warga di Pondok Perasi di RT 08 telah mendapatkan biaya ganti rugi dengan syarat keluar dari lahan tersebut. Namun, ia tidak pernah mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait penggusuran lahannya. “Yang keluar dari tanah itu udah dikasih uang dulu sama ada dari tim sembilan namanya waktu itu. Tapi kita kan tidak tahu apa-apa,” katanya.

Nurul mengaku, selama lima tahun bertahan hidup di hunian sementara pasca penggusuran. Oleh karena itu, pada momentum Hari Buruh Internasional, ia ikut terlibat dalam aksi demo untuk menyuarakan keluhannya. “Hampir sekitar 40 KK yang tinggal di sana. Rumah kita yang baru kita renovasi kena gusur, itu sudah berapa biaya kita rugi,” ucapnya.

Selain itu, ia sering mendapat surat peringatan dari kelurahan untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Akan tetapi, ia menolak dan tetap bertahan. “Kalau dibilang aman, memang aman. Tapi ada saja surat entah itu dari lurah, untuk kita meninggalkan hunian,” ungkap Nurul.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Mataram, Zarkasyi menanggapi, lahan di Pondok Perasi RT.08 sebenarnya sudah memiliki keputusan hukum tetap sehingga secara hukum itu menjadi hak milik dari Ratna Sari Dewi. Namun, sampai saat ini tanah tersebut masih ditempati oleh beberapa warga di sana. “ Tentunya sikap pemerintah dalam hal ini sangat menghormati apa yang menjadi keputusan-keputusan hukum,” katanya.

Terkait dengan penggusuran lahan  Pemerintah Kota Mataram sudah membangun rusunawa bagi masyarakat yang terkena dampak. “Solusinya sudah ada, mereka sudah dipindahkan ke rusunawa tetapi pada perjalanannya mereka kembali,” demikian kata Zarkasyi. (pan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO