Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), membuka fakta-fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC).
“Keterangan TGB menurut saya bagus, sehingga kami bisa menemukan fakta-fakta baru terhadap kasus ini,” ujar Enen, Rabu, 7 Mei 2025.
TGB diperiksa kembali sebagai saksi pada Selasa, 6 Mei 2025. Enen menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan tambahan dari yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan TGB tidak terkait dengan persidangan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, melainkan untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini masih terbuka. “Tergantung pada kesimpulan tim penyidik berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Saat ditanya apakah TGB berpotensi menjadi tersangka, Enen enggan memberikan komentar. “Kita tunggu hasil kesimpulan dari tim. Kita harus cukup alat bukti untuk penambahan tersangka,” katanya.
Enen juga menolak mengomentari kemungkinan adanya pertemuan sebelum penandatanganan kerja sama proyek NCC. “Untuk fakta itu, nanti saja di persidangan,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan, siapapun yang terlibat akan diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang hubungan kekerabatan maupun status sosial.
Sementara itu, TGB mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapatkan 17 hingga 18 pertanyaan dari penyidik, sebagian besar berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur terkait proyek kerja sama itu.
“Pertanyaannya kalau tidak salah 17-18. Yang paling banyak itu seputar surat keputusan gubernur,” ujar TGB usai menjalani pemeriksaan.
Ia menilai proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan menyatakan telah memberikan keterangan sesuai pengetahuannya. Terkait substansi kerja sama, ia menegaskan bahwa Surat Keputusan yang ia keluarkan telah sesuai prosedur. Namun, jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
TGB enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai tanda tangan Rosyadi Sayuti, mantan Sekda NTB, yang mewakili Pemprov dalam kerja sama dengan PT Lombok Plaza, termasuk soal adanya pertemuan sebelum penandatanganan. “Itu biar penyidik saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemprov NTB seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) sejak 2012.
Namun, kerja sama tidak berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pembangunan Gedung NCC tidak pernah terealisasi, sementara lahan tetap dikuasai pihak swasta dan Pemprov NTB tidak menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Rosyadi Husaenie Sayuti (mantan Sekda NTB) dan Doli Suthaya (mantan Direktur PT Lombok Plaza). (mit)