Giri Menang (Suara NTB) – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) disegel oleh staf dan pekerja, Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 09.18 pagi. Penyegelan TPST dilakukan karena kondisi yang dikeluhkan. Selain itu persoalan upah dari petugas TPST yang belum dibayarkan.
Warga setempat, Fuad Abdul Rahman menyampaikan kondisi penyegelan TPST yang dilakukan petugas dan staf. “TPST disegel oleh petugas karena beberapa persoalan dan keluhan,” ungkapnya.
Staf mogok karena beberapa persoalan dan keluhan. Pertama, dikeluhkan terkait Standar Operasional. Kedua, terkait upah petugas yang belum dibayar selama 4 bulan.
“Ada juga keluhan-keluhan lain yang perlu diatensi, harapan kami ke Pemda terkait TPST di Senteluk Batulayar ini segera ada solusi mengingat ini TPST satu-satunya di kecamatan Batulayar,” kata Fuad.
Mantan Kades Senteluk itu mengatakan persoalan di TPST ini harus segera dicarikan solusi oleh Pemkab. Mengingat TPST ini satu-satunya yang ada di Kecamatan Batulayar.
TPST ini meng-cover sampah dari beberapa desa di wilayah setempat. Akibat penyegelan TPST ini, sampah memupuk hingga pelataran halaman.
Sementara itu, Camat Batulayar HM Subayin Fikri mengatakan bahwa tidak boleh bangunan pemerintah itu disegel. “Ndak boleh disegel kantor itu, sudah kami minta dibuka,” katanya.
Pihaknya telah meminta agar penyegelan TPST itu dibuka. Namun hingga berita ini dirilis belum ada informasi terbaru terkait pembukaan TPST tersebut. Terkait pembayaran gaji petugas TPST, itu dikarenakan ada persoalan pada data kepegawaian. “Sehingga itu menjadi kendala,” imbuhnya.
Soal jalan masuk ke TPST yang pernah diusulkan agar tidak melalui akses pemukiman warga, sejauh ini itu belum dieksekusi. Jalannya masih jalan tanah, belum dibangun.
Menurutnya, memang jalan masuk ke TPST ini perlu dibangun karena warga perumahan terkadang protes akibat dilalui kendaraan sampah. Selain itu operasional TPST perlu dimaksimalkan, dari sisi anggaran, sehingga peralatan Kurang beroperasi maksimal. “Berfungsi tapi belum maksimal,”imbuhnya. (her)