Taliwang (Suara NTB) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan penyitaan terhadap 13 objek aset tanah milik mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah. Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang kini tengah disangkakan kepada mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023 lalu.
Pada poses penyiataan aset tanah yang digelar, Kamis, 8 Mei 2025. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari KSB membagi anggotanya dalam tim. Tim pertama dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Lalu Irwan Suyadi, tim kedua dipimpin oleh Kasi Intelijen Benny Utama, dan tim ketiga dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andri Setiawan.
“Tim juga didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat dan Ibu Kajari juga turut serta,” terang Kasi Intel Kejari KSB, Benny Utama dalam keterangan resminya.
Penyitaan 13 aset tanah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Kemudian Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw.
Benny menjelaskan, 13 aset tanah yang disita itu dimiliki oleh SUD (inisial) – mantan Kades Sekongkang Bawah yang saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Dimana bersangkutan sebelumnya telah terbukti atas kejahatan pemerasan terhadap seorang warga dalam pengurusan jual beli tanah di desanya. “Dan dugaan praktik mafia tanah hingga berujung penyitaan aset tanah ini masih satu rangkaian dengan kasus awal (pemerasan) itu. Ini hasil pengembangan kami,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejari KSB, akumulasi luas keseluruhan objek aset tanah yang disita seluas 175.775 m². Obyek-obyek tanah itu selain ada yang terletak di Desa Sekongkang Bawah ada pula yang berlokasi di Desa Sekongkang Atas. “Paling banyak di Sekongkang Bawah,” urai Benny.
Penyitaan itu lanjut Benny, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dilakukaj SUD dari tahun 2019 hingga 2023. Dimana tindakan itu telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” pungkas Benny. (bug)