Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa, mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial RM (27) dan J (27) di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 17 poket sabu seberat 8,1 gram, Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wita.
“Kedua pelaku ini diduga merupakan sindikat pengedar sabu di desa Muer, Kecamatan Plampang setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.
Tamrin melanjutkan, pelaku yang diketahui merupakan warga Desa yang sama (Muer) namun berbeda Dusun. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RM berlokasi di Dusun Telaga Lompa dan J ditangkap di Dusun Kelape tanpa ada perlawanan.
“Dari tangan RM kami menyita barang bukti 17 pocket di duga berisi sabu dengan berat bruto 8,1 gram yang disembunyikan di plafon rumahnya, sementara untuk pelaku J kita tidak menemukan barang bukti,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu lanjutnya, petugas turut mengamankan, satu buah pipa kaca, satu buah sumbu, dan satu buah pipet. Satu buah bendel clip botol kosong, satu buah rangkaian alat hisap (bong), satu buah sumbu, dan satu buah sekop.
“Jadi, kedua terduga pelaku ini tidak hanya sebagai pengedar melainkan sebagai pemakai dan pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Sementara hasil introgasi awal, pelaku mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang pria di wilayah Plampang namun keduanya mengaku tidak mengetahui alamat pasti. Transaksi pembelian sabu itupun dilakukan pelaku dengan sistem ranjau tanpa mengetahui orang yang memasang.
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)