spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMReklame Illegal Picu Kebocoran PAD

Reklame Illegal Picu Kebocoran PAD

Mataram (Suara NTB) -Pemerintah Kota Mataram perlu memasifkan penertiban reklame illegal. Hal ini memicu kebocoran pendapatan asli daerah.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pekan kemarin mengklaim, kewenangan pengawasan dan penertiban reklame illegal menjadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana sebutnya, telah memerintahkan reklame illegal untuk ditertibkan. Akan tetapi, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tidak ada reaksi apapun. Kita sudah diundang rapat, tetapi sampai sekarang tidak ada reaksinya, terangnya.

Amrin tidak merincikan jumlah reklame illegal di Kota Mataram. Reklame illegal menjadi salah satu pemicu kebocoran pendapatan asli daerah. Target pajak reklame pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, senilai Rp6 miliar. Sementara, realisasi sampai tanggal 23 April mencapai Rp1,2 miliar atau 20,84 persen.

Ditambahkan, rendahnya realisasi pajak reklame karena perusahaan mulai penetapan di bulan Maret April. Kalau awal bulan baru penetapan saja. Nanti kita baru lihat pendapatan meningkat di akhir tahun, katanya.

Amrin berharap pengawasan secara penertiban secara masif bisa meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari pajak reklame.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Wediahning tidak memberikan tanggapan apapun ketika ditanya kewenangan untuk penertiban reklame illegal di Kota Mataram. Padahal, maraknya reklame illegal menjadi salah satu pemicu kebocoran pendapatan asli daerah. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO