spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANJelang Kelulusan, Disdik akan Lakukan Monitoring ke Sekolah

Jelang Kelulusan, Disdik akan Lakukan Monitoring ke Sekolah

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan Kota Mataram akan melakukan monitoring ke sekolah menjelang kelulusan siswa, guna memastikan satuan pendidikan tidak menggelar perpisahan di luar lingkungan sekolah sesuai surat edaran.

Pemkot Mataram sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tentang larangan menggelar perpisahan di luar sekolah. Tujuan larangan ini guna menghindari kegiatan perpisahan yang mewah dan mendorong kembali ke tradisi perpisahan yang sederhana.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan, surat edaran tentang pelarangan merayakan perpisahan di luar sekolah yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana. Dengan larangan ini ia mengimbau seluruh kepala sekolah satuan pendidikan  dari jenjang TK, SD, dan SMP untuk memperhatikan surat edaran tersebut. “Kami juga akan ada monitoring nanti, jika ada kepala sekolah yang melanggar, maka kami akan tindak tegas dia,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sebagai bentuk komitmen dari larangan tersebut kata Yusuf, melalui kepala sekolah ia akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menegaskan kembali aturan yang sudah disepakati bersama supaya tidak dilanggar. “Ini masih proses pelaksanaan ujian nanti kita akan rapat bersama kepala sekolah supaya jangan sampai ada yang meloncat pagarnya. Kalau ada yang loncat pagar kita evaluasi kinerja kepala sekolah nya,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Yusuf, perpisahan di lingkungan sekolah bertujuan untuk mengedukasi siswa serta orang tua, supaya siswa bisa merasakan lingkungan sekolah mereka dapat dikenang setelah lulus. Oleh karena itu, pemerintah melarang merayakan di luar “Tujuannya agar memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan. Ini yang diharapkan dari surat edaran itu,” terangnya.

Sementara, pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mukti yang memperbolehkan pelaksanaan perpisahan asalkan ada persetujuan dari orang tua. Namun, Yusuf menanggapi, pernyataan Mandikdasmen yang beredar di media sosial itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan.

Diketahui, dalam surat edaran pemerintah menyarankan merayakan perpisahan ini digelar secara sederhana tanpa membebani biaya kepada siswa, meskipun itu disebut sebagai sumbangan tetap tidak diperbolehkan. Tujuannya, agar perpisahan dapat dinikmati secara bersama.

“Kalau ada yang mau melaksanakan perpisahan atau pelepasan di lingkungan sekolah yang silahkan lakukan sendiri, tapi jangan ada pemaksaan,” demikian kata Yusuf (pan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO