Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa, mencatat sudah ada dua kasus kematian akibat gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) yang ditangani di triwulan kedua tahun 2025.
“Jadi, dua kasus kematian akibat gigitan HPR tersebut kita temukan di kecamatan Utan dan Tarano,” kata Kadikes melalui Kabid P3PL H. Syarif Hidayat kepada Suara NTB, Rabu, 21 Mei 2025.
Dikatakan H. Syarif korban meninggal akibat gigitan HPR itu terjadi karena korban tidak melakukan vaksin anti rabies setelah tergigit. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena setiap gigitan akibat HPR harus tetap divaksin untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, kedua korban ini tidak setelah tergigit, padahal jika ditangani tidak akan terjadi kematian,” terangnya.
Haji Sarif melanjutkan, berdasarkan data total kasus GHPR yang ditangani hingga bulan Mei mencapai 322 kasus. Dari jumlah tersebut kecamatan Lunyuk menjadi penyumbang tertinggi dengan 55 kasus disusul kecamatan Plampang 29 kasus dan Kecamatan Moyo Hilir sebanyak 28 kasus.
“Total kasus GHPR yang kita tangani sejak tahun 2019-2024 mencapai 4.103 gigitan sementara untuk tahun 2025 hingga bulan Mei mencapai 322 kasus,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, penanganan terhadap kasus gigitan menjadi atensi karena status Sumbawa masih Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Hanya terkait kapan korban tergigit, H. Syarif mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kalau untuk kronologis gigitan sampai dengan korban meninggal dunia, kami masih belum mendapatkan informasi secara komprehensif dari petugas,” ucapnya.
H. Syarif pun tidak menampik, bahwa masyarakat masih sangat abai ketika tergigit HPR dengan tidak melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan. Selain itu banyak juga masyarakat yang enggan melaporkan ketika tergigit HPR, padahal itu merupakan salah satu langkah antisipasi.
“Harus kita akui, masyarakat kita masih mengabaikan ketika terjadi gigitan HPR, padahal kondisi kita masih status KLB rabies,” tambahnya.
Dia pun meyakinkan, masa ingkubasi virus rabies ini bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua tahun tergantung lokasi tergigit. Namun pada prinsipnya setiap gigitan harus tetap dilaporkan untuk ditangani secara intensif untuk menekan fatalitas (kematian).
“Jadi, masa ingkubasi virus rabies ini berbeda, tetapi kita minta masyarakat untuk tetap melaporkan ke petugas untuk ditangani secara intensif,” tambahnya.
Pemerintah juga terus memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini terutama kaitannya dengan penanganan HPR tersebut. Apalagi ketersediaan vaksin saat ini masih mencukupi untuk penanganan lanjutan.
“Vaksin kita masih cukup, kita juga tengah mengusulkan ke Pemerintah untuk dilakukan penambahan vaksin sebagai langkah antisipasi,” tukasnya. (ils)