Mataram (Suara NTB) – Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj.Indah Dhamayanti Putri mengakui belum menerima surat penetapan tersangka Kepala Biro (Karo) Perekonomian , Wirajaya Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.
‘’Sampai hari ini saya belum dapat surat resmi ya penetapan tersangka-nya, nanti kita lihat,’’ kata Wagub NTB, Indah Dhamayanti Putri di Mataram, Rabu, 21 Mei 2025.
Dinda panggilan Wagub NTB mengatakan mekanisme penggantian dan pencopotan Wirajaya Kusuma sebagai Kepala Biro Ekonomi memiliki mekanisme. ‘’Tentu ada aturan dan mekanismenya (pencopotan) sekali lagi kita lihat nanti. Soalnya saya belum dapat nih surat penetapan tersangka-nya,’’ tegas Dinda.
Namun jika surat penetapannya (sebagai tersangka) sudah ada. Dinda menegaskan bahwa jika yang bersangkutan terjerat masalah hukum pasti akan segera diganti. “Kalau beliau terkena masalah hukum pastilah (diganti),” katanya.
Dinda menyebut, pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisinya sebagai Pansel Direksi Bank NTB Syariah. ‘’Beliau kan menjadi Pansel selaku jabatannya sebagai Karo Ekonomi. Jadi ketika beliau terlibat masalah maka nanti akan ditunjuk Plt di sana,” ujar mantan Bupati Bima dua periode itu.
Wagub Dinda juga menegaskan kejelasan status Wirajaya Kusuma sebagai Karo Ekonomi Setda NTB. Ia memastikan akan ada tindakan terkait status kepegawaian Karo Ekonomi itu. “Pasti ketika sudah ditetapkan, pasti akan ada tindakan secara administrasi kepegawaian yang dilakukan,” ucapnya.
Namun, sebelum menentukan keputusan terkait status kepegawaian, akan dilaksanakan rapat terlebih dahulu. “Nah, tentunya sebelum mengambil keputusan itu, Pak Gubernur juga akan melakukan rapat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terlebih dahulu,” jelasnya.
Apakah Pemprov NTB akan memberikan bantuan hukum kepada Wirajaya, Dinda menyatakan apabila diperlukan Pemprov NTB akan menyediakan bantuan hukum. ‘’Apabila diperlukan kita akan siapkan, ‘’ katanya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., mengakui, jika Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal sudah mengikuti kasus ini sejak awal menjabat.
‘’Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,’’ ujarnya, Selasa, 20 Mei 2025 malam.
Menurutnya, setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan diterima oleh Pemprov NTB, Gubernur akan membebastugaskan H. Wirajaya Kusuma dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Pada kasus pengadaan masker senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UKM NTB. Polresta Mataram juga menetapkan beberapa tersangka, yakni DN, CTB, K, RA dan MHW. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (sib/ant)