Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik pada tahun 2025 ini. Namun, masih ada 23 SMA dari 368 SMA di NTB yang belum memenuhi sejumlah syarat agar bisa mengunduh ijazah elektronik tersebut. Padahal, Kemendikdasmen memberikan batas akhir atau deadline terkait masalah ijazah pada Selasa (27/5/2025) hari ini.
Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto pada Senin (26/5/2025) mengatakan, saat ini masih tersisa sekitar 23 sekolah dari baik negeri maupun swasta belum mengunggah atau upload SK kelulusan siswa dan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) terkait data jumlah siswa yang lulus. Data kelulusan dan SPTJM yang sudah di-upload di laman e-ijazah itu diverifikasi oleh tim Ijazah Dikbud untuk kemudian disetujui atau di-approve.
Bila sudah di-approve Dinas Dikbud, maka tim Pusat akan menentapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) peneriama ijazah. Pusat kemudian menerbitkan nomor seri ijazah siswa yang dinyataklan lulus sebagaimana tertera pada DNT tersebut. Sekolah yang sudah terbit nomor seri ijazah siswanya baru dapat mengunduh atau download secara otomatis ijazah tersebut setelah melakukan edit tanggal cetak ijazah, nama NIP, dan gelar kepala sekolah.
“Pemerintah pusat membreikan deadline sampai tangal 27 Mei masalah ijazah ini harus klir semua,” ungkap Purni.
Ketika ditanya konsekuensi jika sekolah belum menyelesaikan berbagai syarat dalam ijazah elektronik ini, Purni belum mengetahuinya. “Kita belum tahu. Panitia Pusat tidak memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Purni juga mengingatkan, sekolah yang memiliki data siswa residu yakni data siswa yang tidak valid, maka tidak bisa dilanjutkan proses cetak ijazahnya pada aplikasi tersebut. Maka, sekolah perlu lebih aktif mendampingi siswa yang memiliki permasalahan data di Dapodik agar siswa yang bermasalah datanya tersebut dapat segera dicetak ijazahnya.
“Kita NTB masuk sembilan provinsi yang memiliki data residu ijazah tertinggi di Indonesia. Data siswa umumnya bermasalah karena tidak sinkron data kependudukannya dengan data di ijazah mereka,” ungkap Purni.
Pengumuman kelulusan jenjang SMA tela dilakukan pada 5 Mei 2025. SK kelulusan dan SPTJM diunggah paling lambat 14 hari setelah pengumuman kelulusan, untuk kemudian ditetapkn DNT oleh Kemendikdasmen. Siswa yang sudah ditetapkan pada DNT Kemendikdasmen inilah nantinya yang akan dibuatkan nomor seri ijazahnya dari pemerintah pusat, sebelum dicetak oleh sekolah masing-masing.
Aturan ini berbeda halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana DNT ditetapkan oleh Dinas Dikbud NTB sebelum siswa mengikuti ujian sekolah. Tahun ini, DNT ditetapkan khusus bagi siswa yang lulus dan ditetapkan langsung oleh Kemendikdasmen sebagai dasar meng-generate nomor seri ijazah daringnya. (ron)