spot_img
Minggu, Juni 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAEksekusi Tak Sesuai Ketentuan, Kontraktor Proyek Pustu Akar-Akar Didiskualifikasi

Eksekusi Tak Sesuai Ketentuan, Kontraktor Proyek Pustu Akar-Akar Didiskualifikasi

Tanjung (Suara NTB) – Pelaksana proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tampaknya harus betul-betul mengikuti pedoman yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini (regulasi terbaru) Perpres 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di mana, pelaksanaan kegiatan tidak bisa asal dilakukan sebelum kontrak ditandatangani dan dilanjutkan dengan serah terima kegiatan melibatkan Konsultan Perencana, PPK dan pemenang PL/tender.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Lombok Utara, Saiful Bahri, SP., di ruang kerjanya, Senin, 26 Mei 2025 mengakui, salah satu kegiatan konstruksi yakni rehab Pustu Akar-Akar, bermasalah. Pihak ketiga (tak disebutkan) diketahui melanggar ketentuan dengan melakukan konstruksi sebelum kontrak dan serah terima kegiatan. Atas dasar itulah, pihak ketiga tersebut didiskualifikasi oleh PPK.

“Pihak ketiga proyek Akar-Akar telah didiskualifikasi karena telah bekerja tidak sesuai dengan prinsip perikatan kerja dengan pemerintah,” kata Saiful.

Ia mengakui, pada proyek Rehab Pustu Akar-Akar tersebut, dirinya tidak hanya bertindak selaku Kepala Bagian PBJ yang memfinalisasi proyek non tender, tetapi juga PPK yang menilai kualifikasi perusahaan.

Proyek tersebut bernilai pagu Rp 247,984 juta. Sesuai Perpres terbaru, pagu di bawah Rp 400 juta, masuk ke dalam paket non tender atau Penunjukan Langsung. Sejak awal berproses, Saiful selaku PPK telah memanggil kontraktor untuk dievaluasi kualifikasinya. Proses pun tampaknya akan berlanjut sampai pada kontrak. Namun sebelum seluruh administrasi dituntaskan, pihak ketiga bertindak terburu-buru dan melaksanakan kegiatan sebelum terbitnya SPK dan serah terima kegiatan di lapangan.

“Kita tahu ada pelanggaran pekerjaan setelah ada laporan. Begitu kita cek lapangan, ternyata benar ada kegiatan. Dari sana kita anggap bahwa pekerjaan ini tidak sesuai ketentuan dan masuk kategori non tender gagal,” jelasnya.

Sebagai PPK, Saiful lalu memutuskan untuk mendiskualifikasi kontraktor dimaksud. Tahap selanjutnya, dirinya kemudian memanggil salah satu kontraktor berbeda untuk dinilai kualifikasinya. Hingga berita ini diturunkan, perusahaan tersebut masih melalui tahapan evaluasi PPK.

Saiful menegaskan, tidak ada unsur subyektifitas dalam pengambilan keputusan diskualifikasi kontraktor Pustu Akar-Akar. Ia hanya melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Bahkan, kata dia, perusahaan yang sama juga mengikuti uji kualifikasi untuk kegiatan penembokan pagar Puskesmas Senaru, senilai Rp 344 juta.

Berbeda dengan di Puskesmas Senaru, ia selaku PPK, tidak melihat ada aktivitas konstruksi, melainkan aktivitas long side atau penempatan material di sekitar lokasi kegiatan. Pada tahap ini, pergeseran material ke titik lokasi tidak dianggap sebagai pekerjaan telah dimulai.

“Kita tegas, tidak membolehkan ada aktivitas sebelum kontrak diterima. Karena pekerjaan yang dimulai sebelum tanggal kontrak itu dihitung nol kerja. Jadi, yang rugi bukan pemerintah tetapi kontraktor. Kita tidak ingin image penyedia pekerjaan tercoreng, misalnya oleh kemungkinan anggapan masyarakat yang menilai salah satu kontraktor diistimewakan karena pekerjaan dimulai lebih dulu. Kita tetap bekerja sesuai aturan untuk menghindari persaingan tidak sehat, konflik kepentingan, persekongkolan maupun KKN,” tandasnya. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO