Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah pekerja kafe ilegal di Tambang Eleh Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan terindikasi positif Narkoba. Pekerja berjenis kelamin perempuan ini sempat diamankan polisi, namun diajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menerangkan bahwa dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Daerah Tambang Eleh Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, pihaknya tidak menemukan pengunjung maupun pemilik kafe sebagai penyalahguna narkoba.
‘’Namun dari hasil ungkap kami, ada di TKP penangkapan kami mengamankan warga sebagai pekerja di salah satu kafe. Kami lakukan tes urine positif konsumsi narkotika,” tegasnya akhir pekan kemarin.
Dijelaskan, pada saat penangkapan pelaku narkoba di sebuah perumahan (BTN) di Tambang Eleh. Pihaknya mengamankan dua orang perempuan yang sedang ada di TKP tersebut. Dan ketika ditanya pekerjaan, mereka mengaku pekerja freelance di kafe-kafe yang ada di sekitar tempat tersebut.
“Hasil tes urine mereka positif mengkonsumsi narkotika. Mereka sempat kami amankan, tapi selanjutnya sudah kami serahkan ke BNNP untuk jalani rehabilitasi,”jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain menyasar pelaku narkoba pihaknya juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis. Peredaran miras ilegal ini meresahkan warga, karena mengganggu keamanan dan ketertiban.
Lebih-lebih dijual pada lokasi kafe ilegal alias tidak mengantongi izin sesuai aturan pemerintah. “Dari hasil KRYD di kafe-kafe tak berizin, kami berhasil mengamankan ratusan botol miras Ilegal berbagai jenis,” ungkapnya.
Miras yang diamankan banyak jenis tradisional dan ada juga yang pabrikan. Dengan rincian, 190 liter dan 168 botol besar miras jenis tuak. 60 liter dan 55 botol brem, anggur merah 1 botol, Kawa-kawa 2 botol. Ada juga miras jenis bir botol besar sebanyak 10, bir botol kecil 52 dan bir draft 12 botol. (her)