Mataram (Suara NTB) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 2 Juni 2025.
“Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, Senin, 26 Mei 2025.
Menurut Kelik, penetapan jadwal sidang tersebut sudah dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Dua tersangka yang akan disidang yakni Rosiady Husaenie Sayuti dan Doli Suthaya.
Sidang perdana itu tercatat dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr atas nama Doli dan 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr atas nama Rosiady. Sebanyak 11 jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus ini, antara lain I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, dan Baiq Ira Mayasari.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyerahkan kedua tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Selasa, 22 April 2025. Setelah pemeriksaan, Doli ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan Rosiady di Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi, dan sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. TGB diperiksa dua kali, yakni pada 13 Februari dan 6 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa pemeriksaan kedua TGB membuka fakta-fakta baru. Menurut Enen, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari mantan gubernur dua periode tersebut.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Tergantung pada kesimpulan tim penyidik berdasarkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya. (mit)