Mataram (Suara NTB) – Empat remaja di Kota Mataram, masing-masing FZ (17), BA (17), WA (17), dan MI (17), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram setelah gelar perkara pada Senin, 2 Juni 2025.
“Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara kemarin,” ujar Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Prastya, Selasa, 3 Juni 2025.
Tiga tersangka yakni BA, WA, dan MI dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Sementara FZ dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena diduga turut serta atau membantu dalam tindak pidana tersebut.
“Ancaman hukuman untuk mereka di atas lima tahun, maksimal 15 tahun,” jelas Eko.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap BA, WA, dan FZ karena masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Sementara MI, yang juga masih di bawah umur namun tidak bersekolah dan dianggap tidak dalam pengawasan orang tua yang memadai, dititipkan ke Sentra Paramita Mataram.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan tahap satu. Dalam prosesnya, hanya melibatkan ahli psikologi serta visum et repertum. “Ahli pidana tidak kami libatkan karena unsur pidananya sudah jelas,” kata Eko.
Untuk pemulihan psikis korban, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A). Sementara terkait restitusi, Eko menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan kepolisian.
“Nantinya akan kami tanyakan kepada korban, apakah mengalami kerugian atau membutuhkan bantuan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujarnya.
Diketahui, korban sempat dilaporkan hilang selama satu minggu. Pihak keluarga berupaya mencarinya dan akhirnya menghubungi IN, teman korban. Pada Jumat, 30 Mei 2025, keluarga menjebak salah satu terduga pelaku, BA, di Jembatan Loang Baloq. Setelah berhasil ditemukan, korban dan BA langsung dibawa ke Polresta Mataram.
Dari hasil penyelidikan, korban sempat tinggal di rumah BA selama beberapa hari. Di lokasi tersebut, BA, WA, dan MI diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 hingga 6 kali.
Iptu Eko menambahkan bahwa seluruh orang tua tersangka mengaku menyesal atas perbuatan anak-anak mereka. (mit)