Giri Menang (Suara NTB) – Adanya protes dari pemilik usaha kafe ilegal di Lombok Barat (Lobar) yang mengganggap Pemkab tebang pilih dalam penindakan usaha ilegal tersebut. Bahkan, diduga kafe ilegal ini bisa beroperasi karena diduga ada oknum yang berada di belakang.
“Ada yang message (inbox) ke media sosial saya, protes ke saya. Menyampaikan Itu di Gunungsari, Suranadi ada (kafe ilegal) mereka kok tidak ditutup? Kami pastikan ditangani dan sikapi menyeluruh,” tegasnya Wakil Bupati (Wabup) Lobar Hj. Nurul Adha memastikan tak tebang pilih dalam penindakan kafe ilegal ini.
Pihaknya tengah mengkonsep surat edaran yang memuat aturan terkait usaha kafe dan lainnya. Itu nanti akan disosialisasikan kepada pemilik kafe. Setelah dilakukan sosialisasi, barulah dilakukan penanganan selanjutnya dan meminta mereka mengurus izin. Seperti di Kuripan, 12 kafe sudah ditutup, mereka mengurus izin sesuai usahanya seperti kos-kosan, kafe tempat kopi dan kuliner, tidak menjual minuman keras. “Jangan sampai disalah gunakan, tapi memang rata-rata tidak berizin,”tegasnya.
Dari data sementara yang dihimpun pihaknya terdapat 109 kafe ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah. Bahkan dalam aktivitasnya, tidak saja melanggar Perda Menjual Minuman Keras, kafe-kafe ini juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur. 100 lebih kafe ilegal itu, tersebar 12 kafe ilegal di Kuripan yang sudah ditutup semua.
Di Narmada ada sekitar 40 an kafe dan semuanya ilegal. Di Gunungsari hanya satu yang ada izin dari 40 kafe, selebihnya ilegal. Kemudian di Lingsar ada 14 kafe ilegal. Dari hasil pendalaman persoalan kafe ilegal ini, pemicunya karena minimnya Pemkab mensosialisasikan Perda-perda. Misalnya, Perda pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Dalam perda itu, tempat yang boleh menjual miras itu hanya lokasi wisata seperti Sekotong dan Batulayar. Itupun dilokalisir lagi, di tempat hotel berbintang di mana pajaknya dimahalkan untuk mengurangi peredarannya. Kafe ini tidak saja menjual miras tradisional, namun juga bermerk, sehingga langkah bijak yang ditempuh dilakukan dulu upaya sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik usaha.
Ia pun telah meminta Kabag Hukum Setda Lobar membuat konsep Edaran tentang aturan kewajiban bagi tempat usaha memiliki izin. (her)