spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSE Sudah Jelas, Pemkot akan Tindak Sekolah Gelar Wisuda di Hotel

SE Sudah Jelas, Pemkot akan Tindak Sekolah Gelar Wisuda di Hotel

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah sekolah di Kota Mataram kedapatan tetap menggelar acara wisuda di hotel berbintang, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang secara tegas melarang kegiatan tersebut. Menyikapi hal itu, Pemkot menyatakan akan bertindak tegas terhadap sekolah yang melanggar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, sejumlah sekolah jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Mataram diketahui telah melangsungkan kegiatan wisuda di hotel berbintang dalam beberapa waktu terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) terkait larangan tersebut. “Kami sudah buat surat edaran terkait itu (larangan wisuda), soal aduan ini akan kita tindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 16 Juni 2025.

Yusuf menjelaskan, larangan menyelenggarakan kegiatan wisuda atau kelulusan secara mewah telah tertuang secara jelas dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025.

Dalam SE tersebut, terdapat lima poin utama yang ditekankan. Di antaranya, satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan kegiatan kelulusan secara sederhana. Selain itu, panitia pelaksana tidak diperbolehkan melibatkan pihak sekolah secara langsung.

Tak hanya itu, Pemkot Mataram juga melarang kegiatan tur atau studi wisata ke luar kota demi meminimalkan risiko terhadap keselamatan peserta didik. Poin terakhir dari edaran tersebut mengamanatkan Kepala Dinas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, serta memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melanggar.

“Sanksi pasti akan tetap ada (akan kita surati juga dan kita panggil pihak sekolah yang melanggaf SE itu),” tegas Yusuf.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Haris Maulana, menyayangkan masih adanya sekolah yang menggelar acara kelulusan secara mewah di hotel, padahal larangan tersebut sudah sangat jelas.

Larangan menggelar wisuda mewah tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram (terkait hal ini),” ujarnya.

Menurutnya, sekolah yang terbukti melanggar aturan dengan tetap melaksanakan wisuda di hotel berbintang harus diberi sanksi yang tegas. “Apalagi sudah ada surat edarannya (SE), itu harus dipertegas. Kalau perlu diberi sanksi, apalagi (larangan menggelar wisuda di hotel) sudah tertulis (di SE) sifatnya. Harus diberi sanksi, apakah (pihak sekolah) dipanggil atau bagaimana,” tutupnya.(hir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO