Mataram (Suara NTB) – Tindakan Staf Ahli Gubernur NTB bidang Hukum dan Pemerintahan, Lalu Abdul Wahid, yang memanggil Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi calon Direksi Bank NTB Syariah, menuai kritik dari kalangan DPRD Provinsi NTB.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, menyatakan bahwa Abdul Wahid telah bertindak di luar kewenangannya. Menurutnya, staf ahli gubernur tidak memiliki otoritas untuk mengevaluasi kinerja pansel. “Pak Gubernur harus mengevaluasi bawahannya yang bertindak di luar wewenang. Memanggil Pansel bukan tugas staf ahli,” tegas Sudirsah, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di internal birokrasi Pemprov NTB dan berpotensi mengganggu fokus Gubernur dalam menjalankan program pemerintahan. “Ini cukup mengganggu. Masa hal yang jadi ranah Gubernur diambil alih stafnya? Saya mendukung keputusan Gubernur melarang Pansel memenuhi undangan itu,” tambahnya.
Sudirsah juga meminta Gubernur NTB untuk bersikap tegas terhadap pejabat yang melampaui kewenangan, guna menjaga profesionalisme birokrasi. Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, menyampaikan pandangan senada. Ia menyebut tindakan staf ahli tersebut sudah melanggar prosedur dan menimbulkan spekulasi publik. “Staf ahli tidak seharusnya mencampuri urusan di luar otoritasnya. Ini bisa menjadi bola liar jika tidak ditindak tegas oleh Gubernur,” ujar politisi PPP tersebut.
Marga juga menyerukan agar proses seleksi direksi Bank NTB Syariah diserahkan sepenuhnya kepada tim Pansel. “Berikan kepercayaan kepada Pansel untuk menyelesaikan proses penjaringan. Evaluasi terhadap hasilnya bisa dilakukan setelah proses selesai,” pungkasnya. (ndi)