spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenyelundup Sabu Ratusan Juta Diduga Dapat Imbalan Rp10 Juta

Penyelundup Sabu Ratusan Juta Diduga Dapat Imbalan Rp10 Juta

Sumbawa Besar (Suara NTB) – H (34) warga kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk menjadi kurir yang membawa dua poket besar sabu seberat 198,11 gram ke Kabupaten Sumbawa. Uang itupun baru diberikan ketika barang tersebut diterima pemesan.

“Jadi, Kebot bilang (pemilik barang) untuk satu poket besar sabu untuk saya Rp10 juta, uang itu baru akan diberikan ketika barang haram tersebut diterima oleh pemesan,” kata H saat dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus tersebut, Rabu, 25 Juni 2025.

H pun mengaku sudah dua kali membawa barang tersebut dari Pekanbaru,  Riau ke NTB. Pertama di pulau Lombok dan kedua di Sumbawa dengan modus yang sama menyimpan barang haram tersebut di dubur.

“Ini merupakan kali kedua saya bawa barang ke NTB menggunakan pesawat dengan barang tersebut saya sembunyikan di dubur pertama di Lombok dan kedua di Sumbawa, ” terangnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Alas Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Terduga pelaku ini kita tangkap i sebuah kamar kos di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WITA,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP antara lain 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 198,11 gram dengan taksiran harga Rp200-Rp300 juta, satu plastik pembungkus, dan satu unit HP Android. Sementara berdasarkan hasil tes urine terhadap terduga pelaku dinyatakan negatif sabu.

“Terduga pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun,” ucapnya.

Polres Sumbawa menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas jaringan peredaran sabu, khususnya yang melibatkan peredaran antar provinsi. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pelaku untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kasusnya masih terus kita dalami dan kita kembangkan terutama pemilik dan pemesan terhadap barang haram tersebut,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO