spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Kembalikan SPDP Kasus Pembakaran Tambang Emas Ilegal Sekotong ke Polisi

Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Pembakaran Tambang Emas Ilegal Sekotong ke Polisi

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ke Polres Lombok Barat.

Pengembalian tersebut karena hingga dua bulan setelah SPDP dikirim, tidak ada berkas perkara yang sampai ke pihak kejaksaan.

“Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas,” kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Selasa (30/9/2025).

Irwan menjelaskan, pengembalian SPDP ke Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai yang melakukan penyidikan merupakan bentuk penyelesaian administrasi. Sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai di kejaksaan.

“Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai,” kata dia.

Adanya pengembalian SPDP tersebut ke pihak kepolisian juga mengindikasikan penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terkait kemungkinan adanya penghentian penyidikan, Irwan menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan kejaksaan untuk mengomentari.

“Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa,” terangnya.

Jika kepolisian menerbitkan SP3 setelah pengembalian SPDP oleh kejaksaan, mereka juga tidak berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada jaksa.

“Enggak ada kewajiban juga di situ. Ya, kalau ada penanganan baru dengan kasus yang sama, itu pun harus ada SPDP baru,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Marwidinata yang dikonfirmasi Selasa (30/9/2203) menyebutkan, pihaknya belum mengetahui informasi pengembalian SPDP dari kejaksaan.

“Saya cek suratnya (SPDP) dahulu ya,” ujar Lalu Eka.

Sebelumnya, sekitar Februari 2025 Lalu Eka menyampaikan bahwa penyidik sedang memperkuat alat bukti sesuai dengan hasil gelar perkara dalam kasus ini.

Saat itu dia mengaku masih tercatat sebagai pejabat baru. Pada awal menjabat, ia meminta penyidik menunjukkan progres penyidikan yang signifikan, mengingat kasus ini masuk dalam tunggakan penanganan tahun 2025.

Selain itu, Lalu Eka meminta penyidik untuk memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan WNA asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Ia juga menekankan pentingnya penyidik segera memperoleh pandangan ahli dari Dinas ESDM NTB, mengingat arah penyidikan Polres Lombok Barat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penyidik pun diarahkan untuk terus menjalin koordinasi dengan Balai Gakkum Kementerian LHK Jabalnusra, mengingat kasus ini juga menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Sejumlah pejabat dari Dinas ESDM provinsi serta pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, kata Lalu Eka, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi, baik dari kalangan pemerintah maupun warga yang mengetahui langsung aktivitas penambangan di wilayah Sekotong.

“Untuk barang bukti, beberapa telah diamankan. Dua unit dump truk saat ini masih ditahan di Polres Lombok Barat,” tandasnya. (mit)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO