Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah memantau potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan besar, menyusul kabar efisiensi dan pengurangan karyawan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan makanan siap saji seperti Starbucks dan brand lainnya di secara nasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnakertrans NTB, H. Muslim, ST., M.Si, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari manajemen perusahaan di wilayah NTB terkait adanya rencana atau pelaksanaan PHK.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi atau surat resmi dari pihak perusahaan. Biasanya, perusahaan akan menyampaikan laporan ke pemerintah daerah jika ada rencana restrukturisasi atau pengurangan tenaga kerja,” ujar Muslim di Mataram, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki mekanisme untuk memantau dan menindaklanjuti jika terjadi PHK di wilayah NTB. Langkah utama yang dilakukan adalah memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon dan kompensasi lain yang menjadi kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kalau sampai ada PHK, kami akan turun melakukan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. Biasanya, kami bantu menyelesaikan jika ada karyawan yang belum menerima hak pesangon atau hak lainnya,” jelasnya.
Terkait langkah antisipasi agar perusahaan tidak melakukan PHK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB ini menyebutkan bahwa Pemprov NTB tetap melakukan mitigasi dini dengan memperkuat komunikasi dan koordinasi bersama pihak perusahaan. Langkah ini untuk mencegah terjadinya gesekan sosial akibat pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba tanpa pelaporan resmi.
“Kami membangun pola komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di NTB. Jika memang harus ada pengurangan tenaga kerja, kami harapkan ada laporan resmi jauh-jauh hari sebelum kebijakan itu dijalankan. Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan langkah antisipatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada rencana membuka posko pengaduan khusus PHK, karena belum ada indikasi langsung di NTB. Namun, pemerintah siap mengambil langkah cepat bila terjadi pengurangan tenaga kerja di wilayah provinsi ini.
“Prinsipnya kami menghormati proses bisnis perusahaan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi kami juga memastikan agar setiap kebijakan perusahaan tidak menimbulkan dampak sosial yang luas di daerah,” kata Muslim.
Dengan kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan, ia berharap perusahaan-perusahaan di NTB dapat mempertahankan tenaga kerja semaksimal mungkin.
“Kita tentu berharap efisiensi yang dilakukan tidak berdampak pada pemutusan kerja massal. Karena itu akan berpengaruh pada stabilitas sosial dan ekonomi daerah,” pungkasnya. (bul)

