spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWARencana Pembangunan Insinerator di Sumbawa Terkendala Regulasi

Rencana Pembangunan Insinerator di Sumbawa Terkendala Regulasi

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa, mengaku masih memiliki kendala terkait rencana pembangunan mesin insinerator lantaran regulasi dari Kementerian terkait sampai dengan saat ini belum ada.

“Kami akan komunikasikan dulu dengan teman-teman di Pusdal LH wilayah Nusra terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang melarang adanya penggunaan insinerator itu agar tidak salah nanti,” kata Kepala DLH, Pipin Shakti Bitongo, kepada Suara NTB, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, pernyataan Menteri terkait larangan tersebut masih belum dirincikan apakah alat pembakaran sampah yang dibuat sendiri dengan menggunakan drum atau tertentu. Karena itu, untuk sementara ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut agar tidak salah langkah.

“Di larangan itu kan belum jelas secara rinci, makanya kita perlu lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait supaya ada kejelasan,” ujarnya.

Pemerintah pun saat ini sudah menyiapkan lokasi pembangunan insinerator tersebut yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat. Lokasi tersebut dipilih karena memang kapasitas yang ditawarkan kemarin sudah memenuhi persyaratan.

“Sampah yang masuk ke TPA Lekong saat ini sebanyak 2,13 ton, sehingga dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mesin,” ucapnya.

Selain itu, lokasi lainnya juga terus dipersiapkan yakni di TPA Utan dengan kapasitas produksi sampah sebanyak 3 ton lebih. Jumlah itu pun masih dianggap bisa diolah dengan mesin tersebut tinggal menunggu regulasi lebih lanjut.

“Pada prinsipnya kami menunggu regulasi dari Kementerian terkait untuk merealisasikan rencana tersebut. Kami juga tetap akan patuh terhadap apa yang disampaikan oleh Menteri LH selama belum ada aturan baru,” tukasnya. (ils)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO