Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 295,53 gram dengan tiga perkara yang telah ditetapkan pengadilan dari 56 laporan Polisi yang ditangani sejak Januari-Oktober 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga perkara yakni H, S, dan kawan-kawan, serta FA dan kawan-kawan sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, kepada wartawan, Rabu, 22 Oktobwer 2025.
Ia melanjutkan, selama periode Januari hingga Oktober 2025, Polres Sumbawa telah menerima 56 laporan polisi. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sabu seberat 515,33 gram sabu dan ganja sebanyak 532,28 gram
“Jadi, yang kita musnahkan kali ini, hanya sabu seberat 295,53 gram dan sisanya masih digunakan sebagai barang bukti untuk keperluan pembuktian di pengadilan,” ucapnya.
Marieta mengungkapkan, kegiatan pemusnahan menjadi momentum untuk mengajak masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pemushanan tersebut juga dilakukan untuk menekan adanya barang bukti yang hilang, susut dan disalahgunakan.
“Kami terus menggalakkan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba. Seperti penggerebekan yang dilakukan pada 25 Agustus lalu, yang merupakan bagian dari operasi kami,” tambahnya.
Ia pun berharap kepada semua pihak untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan Narkotika. Apalagi kasus narkotika tengah menjadi atensi khusus terutama dalam pemusnahan barang bukti yang disita sebelumnya.
“Barang bukti kami musnahkan, sebagai bukti bahwa kami transparan dalam penegakan hukum terutama kaitannya dengan kasus Narkotika,” tambahnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam menekan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Karena jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum diyakini tidak akan memberikan hasil maksimal.
“Kami minta masyarakat bisa berperan dalam menekan kasus narkotika dengan peran kita bersama maka kasus tersebut akan bisa kita tekan secara maksimal,” pungkasnya. (ils)

