Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah terkait kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025, Selasa (28/10/2025). Pemeriksaan Nurhidayah dalam status sebagai saksi dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said membenarkan terkait pemeriksaan istri anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) itu. Aspidsus mengatakan, Nurhidayah diperiksa jaksa dalam kapasitas sebagai saksi di tahap penyidikan kasus tersebut.
Zulkifli enggan mengungkap peran Nurhidayah hingga harus menjalani pemeriksaan kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025 itu. “Belum kami bisa ungkap perannya, karena masih penyidikan,” tandasnya.
Pada Senin (27/10/2025), jaksa telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Di antaranya, Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi. Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Selain anggota dewan, Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.
Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Dana “Siluman”
Muh. Zulkifli Said pada Kamis (23/10/2025) menyebutkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana siluman DPRD NTB.
“Karena kalau perkara seperti ini pengendalian perkaranya harus di Kejagung,” kata dia.
Sementara itu, untuk gelar internal bersama sejumlah pihak di Kejati NTB selalu dilakukan setiap saat. “Untuk gelar internal (terkait penyidikan) setiap saat setiap habis pemeriksaan. Tetap kami jalani sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membeberkan, saat ini pihaknya juga telah memasuki tahap melengkapi dokumen, pemberkasan, dan meminta keterangan ahli.
Tak Memerlukan Auditor
Zulkifli menegaskan tak memerlukan auditor dalam penanganan perkara ini. “Gak perlu (auditor) sudah jelas kok,” tambahnya.
Sebelumnya, dia mengungkapkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana siluman ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.
“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).
Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara. “Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” tandasnya. (mit)

