Giri Menang (Suara NTB) – Guru Program Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikasi pendidik akan berupaya dipertahankan atau tidak dirumahkan. Pemkab Lombok Barat (Lobar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar tengah mencari solusi bagiamana agar mereka yang menerima honor dari pusat ini bisa tetap bekerja mengajar di Lobar.
“Kan ada pemberitaan ini guru sertifikasi (dirumahkan), ndak. Masih kami upayakan cari jalannya. Itu terus kami berupaya, konsultasi dengan pusat mencari jalan,”kata Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini, Jumat, 31 Oktober 2025.
Sementara itu Kadis Dikbud Lobar M Hendrayadi menyampaikan pihaknya menyampaikan kepada pimpinan terkait langkah solusi yang akan diambil. Termasuk terhadap guru non ASN PPG yang telah mendapat sertifikat pendidik. “Saya akan coba komunikasikan ke pimpinan, karena semua kewenangan pak Bupati,”ujarnya.
Pihaknya akan memberikan data sebaik dan sedetail mungkin dengan berbagai argumentasi terkait kondisi sekolah yang akan dimerger, sebab itu perlu dihitung.
Sebab berbeda kalau di sekolah, kalau satu orang pensiun atau meninggal, maka akan kosong sepanjang tahun kalau tidak segera diisi.
Terkait guru yang sudah memegang sertifikat pendidik, Pihaknya akan memiliki solusi agar guru ini tetap dipertahankan dan mendapatkan jam mengajar. Mereka ini bisa turun grade yang tadinya mengajar di SMP agar bisa mengajar ke SD. dan bisa menjadi guru kelas. Tentu hal ini nanti diputuskan oleh Bupati Lobar.
Pihaknya telah menjelaskan kepada semua kepsek terkait ramainya pemutusan kontrak non ASN. Pihaknya tidak menginstruksikan bagi kepsek memutus kontrak. (her)

