spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSTunggu Arahan Kejagung, Kejati NTB Siap Usut Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Tunggu Arahan Kejagung, Kejati NTB Siap Usut Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB siap mengusut dugaan korupsi tambang emas ilegal di Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Namun demikian, Kejati NTB menunggu adanya arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memulai pengusutan.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi Selasa (4/11/2025). “Kalau ada kebijakan pusat, kita (Kejati NTB) harus siap melaksanakan itu semua,” kata dia.

Wahyudi mengaku telah menerima informasi bahwa persoalan tambang emas ilegal di perbukitan Sekotong itu telah masuk atensi penanganan di pusat. “Kan pusat sudah (penanganan), sepertinya akan mengarah ke arah itu (pidana korupsi),” sebutnya.

Wahyudi juga menyinggung adanya kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober 2024 di Kejati NTB. Ia menegaskan, kegiatan tersebut membahas hal yang berbeda dari persoalan yang tengah mencuat saat ini. “Itu wilayah lain lagi,” ucapnya.

Informasi di lapangan, KPK saat ini dikabarkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dalam kasus tambang ilegal Sekotong.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025) menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua Sprinlid tersebut berkaitan dengan kasus tambang emas ilegal di Sekotong.

“Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka. Belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus,” kelasnya.

Budi menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan telah turun ke lokasi untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada.

KPK Telah Berkoordinasi Terkait Tambang Ilegal Sekotong

KPK kini telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinasi itu terkait kegiatan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

“Kita identifikasi, kita sisir permasalahannya, kita koordinasi seperti apa. Supaya tambang ini bisa tertib izin usaha pertambangan atau IUP-nya,” terangnya.

Lembaga antirasuah itu menyatakan, potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tambang emas ilegal di Sekotong itu akan menjadi perhatian serius untuk ditelaah lebih lanjut.

Dijelaskan, KPK juga akan melihat setiap indikasi dengan melakukan koordinasi dan supervisi bersama pihak terkait.

Ia menegaskan, dugaan adanya tindak pidana korupsi masih akan ditelaah lebih lanjut. Menurutnya, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK yang meliputi koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan, serta penindakan berjalan secara terintegrasi.

“Kami saling memberikan informasi dan data agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” tandasnya.

KPK pada Jumat, 4 Oktober 2024 melalui fungsi Satgas Korsup Wilayah V bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) memasang plang peringatan di salah satu blok.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO