Sabtu, April 25, 2026

BerandaNTBSUMBAWA BARATPelepasan Aset Belum Sepenuhnya Disetujui

Pelepasan Aset Belum Sepenuhnya Disetujui

Taliwang (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akhirnya menerbitkan keputusan terhadap usulan pelepasan aset daerah.

Para wakil rakyat itu,belum seluruhnya menyetujui usulan yang diajukan eksekutif. Dari dua obyek aset yang diminta persetujuannya hanya aset yang berada di dalam Kawasan Bandar Udara Kiantar milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) yang disetujui lewat mekanisme tukar menukar atau ruislag. Sementara, terhadap aset yang berada di dalam Kawasan Smelter PT AMMAN belum disetujui. “Terhadap permohonan pemerintah daerah tentang rencana penjualan aset daerah di lokasi Smelter, Pansus menyatakan belum dapat memberikan persetujuan,” kata Ketua Pansus Pemindatanganan Aset Daerah DPRD KSB, Santri Yusmulyadi.

Hal krusial dinilai belum dipenuhi untuk persetujuan pelepasan aset di lokasi Smelter lewat mekanisme penjualan itu. Pansus menilai secara prosedural dan substansial mekanisme yang ditempuh Pemkab KSB, belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, Pansus menilai aset yang akan dilepas itu memiliki nilai strategis baik dari sisi ekonomi, tata ruang dan kebutuhan jangka panjang daerah.

“Kami meminta kepada pemerintah agar mengkaji ulang secara cermat dan tepat serta dilakukan dengan mekanisme lain berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Santri.
Hasil Pansus itu pun dituangkan DPRD KSB lewat keputusan resminya dengan Nomor: 100.3.3/ 08 /KEP.DPRD/I/2026 yang selanjutnya diserahkan langsung kepada Bupati, H. Amar Nurmansyah.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar usai memimpin sidang menyatakan, pihaknya tinggal menunggu jawaban pemerintah terkait keputusan tersebut. “Agenda penyampaian jawaban pemerintah kami jadwalkan Senin depan. Jadi kita tunggu saja,” katanya singkat kepada wartawan.

Sementara itu, dalam surat putusan resminya, DPRD mencantumkan daftar aset yang berada di lokasi Bandara Kiantar yang disetujui untuk dilepaskan lewat mekanisme tukar menukar. Sedangkan penggantinya yang disediakan oleh PT AMMAN berupa lahan tanah seluas 9.900 m² dan bangunan pengerasan jalan serta bangunan drainase seluas 8.074 m².(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO