BerandaHEADLINEPerubahan Status Lahan Gili Tramena, Diharapkan Mampu Gaet Lebih Banyak Investor

Perubahan Status Lahan Gili Tramena, Diharapkan Mampu Gaet Lebih Banyak Investor

 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini kian fokus dalam mendorong perubahan status kawasan tiga gili yang ada di Kabupaten Lombok Utara, yaitu Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Perubahan status kawasan lahan dari kawasan konservasi ke Areal Pemanfaatan Lain (APL) dinilai mampu menggaet investor untuk berinvestasi hingga meningkatkan perputaran ekonomi.


Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Dadang Fajar, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan tata kelola tersebut. Pihaknya mengaku siap mendukung dari sisi perizinan guna menciptakan kepastian administrasi dan iklim investasi yang sehat di kawasan strategis pariwisata NTB.


Saat ini, Pemprov NTB mulai membahas soal legalitas lahan, kerja sama pemanfaatan kawasan, konflik sosial, hingga optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata dan investasi.
Perubahan status kawasan lahan, katanya menjadikan tata kelola kawasan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung keberlangsungan investasi dan pengelolaan aset daerah di kawasan Gili Tramena.


Di lain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi kawasan pariwisata prioritas Gili Tramena dengan total luas lahan mencapai 2,9 ribu hektare yang sebelumnya berstatus konservasi akan berubah menjadi APL. Dengan perubahan status itu, tiga kawasan ini bisa mengundang investor lebih banyak berinvestasi di KLU.


Luasan perubahan lahan di Gili Tramena dibandingkan kawasan lainnya menyebabkan Pemkab Lombok Utara membayar urunan tertinggi dibanding daerah lain. Total pembiayaan perubahan status kawasan lahan ini sekitar Rp7,8 miliar. Jumlah ini dibagi dengan beberapa daerah dengan rincian KLU diperkirakan menanggung sekitar Rp3 miliar, Pemprov NTB sekitar Rp1,5 miliar, Lombok Tengah Rp500 juta, Lombok Barat Rp300 juta, dan Bima sekitar Rp250 juta. “Ada pembagian yang kita sepakati untuk empat kabupaten,” katanya.


Selain KLU, beberapa titik kawasan konservasi lain juga berubah menjadi APL. Seperti pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe seluas 38 hektare di Lombok Tengah. Selain itu, terdapat pelepasan kawasan hutan lindung pada kelompok hutan yang sama seluas 118 hektare serta pelepasan sebagian kawasan hutan lindung seluas 51,15 hektare.


Di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, pemerintah juga mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani seluas 26 ribu hektare. Tidak hanya itu, perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan konservasi atau Taman Wisata Alam Bangko-Bangko di Lombok Barat seluas 9 hektare juga masuk dalam pembahasan.

“Iya biar berkeadilan pembagiannya. Itu akan diubah menjadi pemukiman karena awalnya itu wilayah konservasi,” terangnya.


Sementara untuk wilayah Bima dan Dompu, perubahan kawasan diarahkan pada peningkatan pengelolaan kawasan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.Perubahan yang diusulkan antara lain perubahan fungsi kawasan konservasi dari Cagar Alam Toffo Kota Lambu menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambu di Kelompok Hutan Kota Donggo Mada seluas 3,3 ribu hektare.


Selain itu, terdapat pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Toffo Rompu di Dompu seluas 525,92 hektare serta pelepasan seluruh Kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan dan Kawasan Suaka Alam Danuera di Bima seluas 1,7 ribu hektare.


“Kalau yang di Bima ini lebih kepada untuk peningkatan pengelolaan supaya bisa menjadikan nilai tambah untuk mendukung NTB makmur mendunia. Kuncinya kita mau menyelesaikan masalah dan mau meningkatkan pengelolaan,” jelasnya. (era)

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO