ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meminta pemerintah daerah melalui dinas perdagangan bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng subsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Misban, ketentuan mengenai harga tertinggi harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Karena itu, diperlukan langkah tegas berupa pengawasan, monitoring, hingga sweeping terhadap pedagang yang menjual di atas harga yang telah ditentukan.
“Kalau pemerintah sudah membuat ketentuan harga tertinggi, maka harga itu tidak boleh dilampaui. Oleh sebab itu, kami meminta dinas perdagangan bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian, baik secara langsung maupun melalui pemantauan secara online,” ujar Misban kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta nota atau tanda bukti pembelian saat membeli minyak goreng maupun kebutuhan pokok lainnya. Bukti tersebut dinilai penting untuk mendukung laporan apabila ditemukan pelanggaran harga di lapangan.
“Pembeli harus meminta tanda bukti pembelian. Itu bisa menjadi fakta dan bukti ketika melaporkan adanya penjualan di atas harga yang telah ditetapkan,” kata politisi Hanura ini.
Misban menilai operasi pasar yang selama ini dilakukan belum efektif menekan harga karena pengawasan tidak dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, sebagian pedagang hanya menyesuaikan harga saat ada inspeksi atau kunjungan pejabat, namun kembali menaikkan harga setelah pengawasan berakhir.
Ia mencontohkan kondisi di lapangan yang kerap menunjukkan perbedaan harga yang signifikan. “Saat ada kunjungan pejabat harganya bisa Rp16 ribu, tetapi setelah itu kembali menjadi Rp22 ribu. Kondisi seperti ini yang harus diatasi,” ujarnya.
Untuk itu, Misban mengusulkan pembentukan posko pengaduan harga di setiap pasar. Posko tersebut berfungsi menerima laporan masyarakat terkait kenaikan harga maupun pelanggaran HET dan memastikan laporan segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pemerintah diminta memasang informasi pengaduan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti pintu masuk dan pintu keluar pasar. Informasi tersebut harus memuat harga resmi yang ditetapkan pemerintah serta mekanisme pelaporan jika ditemukan pelanggaran.
Anggota dewan dari Dapil Ampenan ini juga meminta pemerintah membentuk tim pengendalian harga di tingkat pasar yang melibatkan dinas perdagangan dan aparat penegak hukum. Tim tersebut diharapkan dapat bertindak cepat terhadap pedagang yang terbukti melanggar ketentuan harga.
“Setelah ada laporan, jangan hanya diberi peringatan. Harus ada tindakan tegas agar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah benar-benar dipatuhi,” tegas Misban.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan. (fit)

