Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sumbawa, memberikan surat teguran kepada pengembang perumahan. Pasalnya, dari 48 pengembang baru 10 pengusaha perumahan yang menyerahkan aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah.
“Penyerahan aset ke daerah sudah menjadi kewajiban mereka untuk dilakukan,sehingga kami akan segera melayangkan surat teguran pengembang perumahan,” tegas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta pada,Jumat (26/6).
Dalam regulasi sebelumnya kata dia, penyerahan aset perumahan belum tercantum, tetapi setelah adanya aturan terbaru dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka pihaknya akan memberikan atensi khusus untuk diselesaikan oleh pengembang perumahan.
“Kota Mataram yang menjadi lokasi audit kemarin, maka kami akan segera melakukan studi tiru dalam pelaksanaan aturan terbaru tersebut. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Mataram dijadikan barometer lanjut Dian,karena berkaitan dengan persyaratan layak atau tidaknya perumahan diserahkan ke daerah. Hal itu perlu dilakukan jangan sampai dalam pelaksanaan nantinya terjadi persoalan dan justru akan menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Kami masih mempelajari terlebih dahulu, misalnya di perencanaan minimal 20 persen atau 40 persen harus terbangun, maka hal itu menjadi kewajiban bagi pengembang dan ketika 100 persen pemerintah harus masuk,” Jelasnya.
Namun yang paling penting menurutnya, yakni ketersediaan lahan pemakaman bagi masyarakat setempat atau minimal ada kesepakatan dengan warga sekitar. Selain itu, masalah instalasi pengolahan air limbah juga menjadi catatan untuk dilakukan intervensi lebih lanjut terkait tata lingkungan.
“Ini menjadi atensi kami, jangan sampai air yang dihasilkan IPAL tersebut justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar. Air buang yang dihasilkan harus kita atur nanti,” ujarnya.
Ia menyebutkan, intervensi yang akan dilakukan berupa pembangunan drainase, jalan lingkungan, termasuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Pihaknya sudah melayangkan surat ke pengembang perumahan untuk segera mempercepat proses penyerahan aset tersebut.
Pihaknya juga sudah menyiapkan peraturan bupati ketika pengembang perumahan sudah selesai melaksanakan pembangunan harus segera diserahkan serah terima aset ke pemerintah daerah.

